Memiliki kartu kredit memang berjuta rasanya, tanpa harus membawa atau bahkan memiliki uang untuk membeli barang yang kita inginkan maka hanya dengan mengesek kartu kredit kita bisa mendapat semua yang diinginkan dan nyaris tanpa persyaratan yang berbelit.
Tapi hati-hati karena kemudahan ini bikin kita terkadang lupa daratan dan tanpa disadari total hutang penggunaan kartu kredit kita nyaris mendekati limit yang diberikan pihak bank. Namun, bahaya yang mengintai bukan hanya itu, karena ada bahaya yang lebih besar akan muncul jika kita tidak mampu membayar besarnya kewajiban cicilan yang telah ditetapkan, bahkan untuk minimal cicilan sekalipun.
Belum lagi jika kartu kredit yang dimiliki lebih dari satu, bisa dibayangkan bagaimana stressnya kita menghadapi hari-hari setelah menggesek kartu kredit tersebut. Beruntung jika kartu kredit tersebut digunakan untuk membiayai usaha atau bisnis yang dijalani, maka kemungkinan untuk terhindar dari ketidakmampuan membayar cicilan lebih kecil.
Tapi bagaimana jika kartu kredit digunakan untuk membiayai kebutuhan konsumtif kita, maka sudah pasti masalah yang lebih besar siap mengintai dan memporak-porandakan keuangan kita. Bahkan, untuk masalah tunggakan kartu kredit ini pihak Bank Indonesia telah menetapkan aturan bahwa tidak ada keringanan pembayaran tunggakan kartu kredit karena alasan sakit atau terkena PHK, karena hal ini merupakan kewajiban nasabah yang harus dipenuhi.
Tapi jangan dulu khawatir, karena masih ada jalan lain untuk menyelesaikan tunggakan kartu kredit, yaitu dengan melakukan negosiasi atau membuat perjanjian khusus antara nasabah dengan pihak bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut. Biasanya pihak bank akan mempersilahkan nasabahnya yang menunggak menempuh jalan negosiasi sebagai solusi karena bagaimanapun pihak bank tidak ingin merugi. Adapun langkah yang bisa dipertimbangkan untuk menyelesaikan tunggakan kartu kredit sebagai berikut.
1. Segera Hentikan Penggunaan Kartu Kredit
Langkah pertama yang paling mungkin dilakukan pada situasi ini adalah segera menghentikan penggunaan kartu kredit terutama untuk hutang yang sifatnya konsumtif. Hal ini disamping untuk membantu kita menghitung ulang kemampuan bayar kita juga untuk menghentikan kemungkinan untuk menimbun hutang yang lebih banyak lagi. Biasanya langkah ini cukup sulit pada awalnya, terutama jika kita tidak mampu mengendalikan godaan promo-promo yang ditawarkan merchant kartu kredit tersebut. Tapi ingat bahwa saat ini kita sedang terlilit masalah pembayaran kartu kredit yang sangat mungkin akan menganggu kestabilan keuangan kita selama beberapa waktu jika tidak segera diselesaikan.
2. Hitung Besarnya Utang dan Penghasilan yang Dimiliki
Kini saatnya kita berpijak pada kenyataan bahwa pengeluaran keuangan kita harus disesuaikan dengan pendapatan. Mungkin permasalahan sudah terjadi, dan hutang kredit tersebut adalah wajib untuk kita selesaikan, karena itu segera hitung besarnya jumlah tunggakan yang harus kita bayar dan hitung juga berapa banyak penghasilan yang bisa disisihkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa mengesampingkan kebutuhan pokok lainnya. Simulasi ini penting sebagai bekal kita untuk melakukan negosiasi dengan pihak perbankan atau bank penerbit kartu kredit tersebut.
3. Hubungi Pihak Bank
Terkadang pihak bank akan mengirimkan debt collector jika kita terlalu sering menunggak bahkan berbulan-bulan tidak melakukan pembayaran hutang kartu kredit. Hal ini jelas sangat menganggu dan menakutkan, karena ada beberapa debt collector yang melakukan penagihan dengan cara yang agak kasar.
Untuk menghindari permasalahan tersebut, setelah yakin kita gagal untuk melakukan pembayaran atas tunggakan hutang kartu kredit, seharusnya kita segera menghubungi pihak bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut guna mencari solusi atas permasalahan tersebut dan melakukan negosiasi. Makin cepat kita menghubungi pihak bank maka semakin mudah kita menyelesaikan masalah tersebut.
4. Pilih dan Diskusikan Solusinya
Biasanya untuk tahap ini, pihak bank akan mengajukan beberapa opsi yang bisa dipilih sesuai dengan kondisi keuangan Anda pasca menunggak hutang tersebut. Untuk solusi ini tiap bank memiliki kebijakan sendiri-sendiri dan beruntung jika bank penerbit kartu kredit kita cukup bersahabat dengan nasabah yang menunggak cicilan hutang kartu kreditnya. Adapun opsi yang biasanya disediakan oleh pihak bank berupa diskon pelunasan hutang seperti peniadaan biaya pinalti, memotong besarnya bunga tambahan, atau bahkan memberikan potongan sebesar 50% dari total tunggakan.
Sedangkan opsi lain berupa penurunan suku bunga atau tawaran bunga rendah untuk jangka waktu tertentu dan usahakan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut dalam jangka waktu tersebut. Opsi lainnya adalah debt rescheduling (penundaan waktu tagihan) atau debt restructuring (pengurangan tagihan) sesuai dengan kesepakatan dengan pihak bank, dan dalam periode opsi ini kartu kredit akan dinonaktifkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T