- Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada 21 September 2026.
- Pemohon meminta Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua nama wakil presiden pengganti ke MPR jika gugatan dikabulkan.
- Saat ini posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI tidak berubah karena proses persidangan masih berjalan di MK.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto bakal diminta mengajukan dua nama wakil presiden pengganti Gibran Rakabuming Raka ke MPR, sebagai pendampingnya selama tiga tahun ke depan.
Itu bakal terjadi bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pihak pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024, terkait keabsahan status Gibran sebagai wapres.
Sejak Senin 21 September kemarin, MK mulai menyidangkan perkara bernomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut.
Dalam salah satu petitum pihak pemohon, terdapat permintaan mekanisme pemilihan wakil presiden baru melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (21/9/2026), mengulas pokok permohonan yang diajukan oleh 12 pihak pemohon, termasuk KIPP, Partai Ummat, hingga mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Inti Gugatan: Syarat Pendidikan dan Administrasi
Fokus utama gugatan ini bukan sekadar validitas ijazah, melainkan pemenuhan syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat proses pencalonan.
Para pemohon, mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024.
Dalam dalilnya, pemohon menyoroti proses penerbitan surat keterangan tersebut yang dinilai terlalu singkat dan diduga tidak disertai dokumen pendukung yang memadai, seperti ijazah atau sertifikat penyelesaian pendidikan tingkat atas yang sah.
"Jadi pokok permasalahannya bukan hanya ijazah Gibran palsu atau tidak, tapi dalil utamanya adalah apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan pendidikan sebagai cawapres pada Pilpres 2024 lalu," kata Saiful Huda, analis hukum, dikutip hari Selasa (22/9/2026).
Skenario Pemilihan Wapres Baru oleh MPR
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, memaparkan delapan tuntutan dalam persidangan.
Salah satu poin yang paling krusial dalam petitum ketujuh adalah permintaan agar MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang istimewa untuk memilih wakil presiden baru.
Jika MK nantinya mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan pelantikan Gibran, maka Presiden Prabowo Subianto akan diminta untuk mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada MPR.
Pemilihan oleh MPR ini ditargetkan berlangsung paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.