Suara.com - Prosedur pengajuan fasilitas tax holiday menjadi lebih sederhana dalam PMK 159 yang baru dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Saat ini, pengajuan untuk pengurangan pajak oleh perusahaan yang berminat, dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Prosesnya melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu PTSP,” kata Bambang saat konferensi pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (27/08/2015).
Bambang menjelaskan bahwa perusahaan yang mengajukan permohonan tax holiday akan ditetapkan melalui komite verifikasi.
“Nanti ada batasan waktu. Jadi memberikan kepastian kepada yang mengajukan setelah sekian waktu, apakah diterima atau ditolak. Sekarang juga tidak ada konsultasi ke Presiden. Jadi setelah masuk ke BKPM, masuk ke komite verifikasi,” katanya.
Komite ini terdiri dari tim dari Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal, tim dari Kementerian Perindustrian, BKPM, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Nanti akan masuk rekomendasi dari komite verifikasi kepada Menteri Keuangan. Kalau saya nyaman dengan keputusannya, saya akan keluarkan Keputusan Menteri Keuangan,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok