Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro hari ini mengumumkan perusahaan-perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan pajak penghasilan dalam jangka waktu tertentu atau tax holiday. Ada 4 perusahaan.
"Jadi ada empat perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas tax holiday atas persetujuan Kementerian Perindustrian," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Kamis (27/8/2015).
Bambang menjelaskan ada 11 perusahaan yang mengajukan tax holiday ke Kementerian Perindustrian. Namun hanya empat perusahaan yang direstui.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, dan PT Ogan Komering Ilir and Pulp Miles.
"Nah ini yang sudah direstui mendapatkan tax holiday. Sedangkan lima perusahaan lainnya masih diproses hingga saat ini. Sementara dua perusahaan masih belum diproses," ungkapnya.
Bambang menjelaskan, pemberian fasilitas tax holiday kepada empat perusahaan tersebut guna mendorong investasi industri pionir lainnya untuk mau berinvestasi di Indonesia.
"Jadi biar kita nggak impor melulu, jadi kita berikan fasilitas ini agar hilirisasi industri yang berbasis sumber daya alam nggak harus mengandalkan impor. Nah konsumen atau pasarnya besar di dalam negeri seperti kemaritiman, telekomunikasi dan migas," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Pembangunan 600 Huntara di Aceh Tamiah Rampung, Bisa Dihuni Korban Banjir
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
-
Prediksi Harga Bitcoin dan Ethereum Tahun 2026 Menurut AI
-
Libur Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen
-
Chandra Asri Group Tuntaskan Akuisisi Jaringan SPBU Esso di Singapura
-
Pembayaran Digital Meningkat, Gen Z Mulai Pilih untuk Berbisnis