Suara.com - Beli barang apapun nggak selalu harus baru. Beli barang bekas asalkan masih layak ya kenapa nggak? Prinsip tersebut juga berlaku untuk rumah. Sudah bukan rahasia lagi, beli rumah bekas bisa lebih murah. Pasalnya, ruang negosiasi antara penjual dan pembeli masih terbuka lebar.
Nggak usah khawatir karena belum memiliki tunai keras. Membeli rumah bekas pun bisa melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR). Lantas bagaimana tahapan mengajukan KPR untuk rumah bekas?
1.Negosiasi dengan penjual
Kalau sudah menemukan rumah bekas yang dijual dan merasa cocok, segera saja negosiasikan harga yang pas. Negosiasi ini tentu dengan mempertimbangkan lokasi, kondisi rumah dan lingkungan.
2. Berburu KPR ke bank
Kalau sudah deal dengan penjual, segera berburu KPR. Jangka waktu untuk mendapatkan KPR ini tergantung negosiasi dengan penjual. Jadi jangan buang waktu lagi.
Dokumen standar yang diperlukan adalah:
-Kartu keluarga dan KTP
-NPWP
-Surat nikah
-Slip gaji 3 bulan terakhir
-Surat keterangan kerja
-Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
-Fotokopi sertifikat
-Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
Tag
Berita Terkait
-
Rekomendasi Tempat Jual Beli Emas Buat Ibu Biar Nggak Ketipu
-
Mencari Tabungan Haji Paling Tepat Buat Menunaikan Ibadah
-
Baca Dulu Supaya Nyaman Belanja Tanpa Kena Surcharge Kartu Kredit
-
Ada Kartu Kredit yang Nggak Pernah Dipakai? Jangan Anggap Enteng
-
Nyontek Cara Pengajuan KPR, Lengkap dari Awal Sampai Akad Kredit
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian
-
Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar