-Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
-Surat kesepakatan jual-beli rumah antara penjual dan pembeli yang ditandatangani di atas materai.
3.Proses appraisal
Kalau pihak bank menyatakan semua dokumen sudah memenuhi syarat dan debitur lolos BI checking, tiba saatnya proses appraisal. Proses ini dilakukan oleh bank dengan menyurvei rumah untuk menetapkan nilai jualnya.
Proses appraisal gak diperlukan kalau yang hendak dibeli adalah rumah baru. Ada biaya appraisal yang harus ditanggung oleh pembeli.
4. Surat perjanjian kredit
Setelah proses appraisal selesai, bank akan menerbitkan surat perjanjian kredit (SPK) yang berisi:
- Besaran bunga
Untuk KPR konvensional biasanya bank akan menetapkan bunga flat di tahun pertama. Setelah satu tahun nasabah akan dikenakan bunga mengambang (floating rate)
- Penalti
Penalti akan dikenakan jika debitur melunasi pinjaman KPR lebih cepat dari tenor. Besaran penalti biasanya 1 persen dari pokok terutang.
- Rincian biaya KPR
Biaya KPR ini meliputi asuransi, provisi, administrasi, pajak dan notaris yang dibebankan kepada pembeli.
- Penunjukan notaris
Notaris biasanya sudah ditunjuk oleh bank. Tapi nasabah juga bisa memilih notaris sendiri dengan alasan tertentu.
5. Tandatangan akad
Kalau bank setuju mencairkan KPR dan pembeli sudah menyetujui SPK, saatnya menandatangani akad. Ada dua jenis akad yaitu akad jual-beli dan akad kredit.
Nggak cuma tandatangan saja, ada prosedur yang harus ditempuh:
-Melunasi biaya KPR dan jasa notaris.
-Menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan NPWP ke notaris. Si penjual juga wajib menyerahkan berkas rumah, seperti sertifikat, IMB, PBB yang asli dan fotokopi ke notaris.
-Penandatanganan akad bersama pihak penjual (suami-istri) dan petugas bank di depan notaris.
Kalau semua proses sudah selesai, bank akan mentransfer dana KPR ke penjual rumah. Notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli. Sertifikat tersebut (beserta IMB dan PBB asli) akan diserahkan ke pihak bank sebagai jaminan KPR.
Proses mengajukan KPR memang lumayan memakan waktu. Tapi semua harus dijalani dengan semangat.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya
Apa Itu KPR Refinancing Sebenarnya? Kenalan Dulu, Mungkin Bisa Jadi Cara Jitu Mengakali Cicilan Rumah
Punya Tanah Nganggur, Kredit Bangun Rumah Saja
Pusing Dengan Bunga Mengambang KPR, Coba Pengajuan KPR Syariah Aja
| Published by Duitpintar.com |
Tag
Berita Terkait
-
Rekomendasi Tempat Jual Beli Emas Buat Ibu Biar Nggak Ketipu
-
Mencari Tabungan Haji Paling Tepat Buat Menunaikan Ibadah
-
Baca Dulu Supaya Nyaman Belanja Tanpa Kena Surcharge Kartu Kredit
-
Ada Kartu Kredit yang Nggak Pernah Dipakai? Jangan Anggap Enteng
-
Nyontek Cara Pengajuan KPR, Lengkap dari Awal Sampai Akad Kredit
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian
-
Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026