Suara.com - Pegawai yang kena Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK pasti sedih, bingung, panik, kecewa, sekaligus takut. Semua perasaan negatif bercampur aduk. Namun, keliru menganggap PHK adalah kiamat atau akhir dari segalanya. Justru kiamat bisa mendatangkan peluang baru untuk meraih kesuksesan. Yang jelas, menangisi nasib bukanlah jalan keluar. Bangkit dari PHK adalah kewajiban agar kehidupan lebih terjamin ke depannya.
Tips mustajab alias ampuh berikut ini bisa dicoba. Siapa tahu kita bisa mengubah bencana PHK menjadi karunia.
1. Maksimalkan Sumber Daya Tersisa
Saat di-PHK, seharusnya kita dapat pesangon. Jika tidak ada, perkarakan perusahaan di pengadilan karena itu menyalahi aturan. Uang pesangon ini bisa kita manfaatkan untuk membuka usaha. Tapi, atur dulu dana itu sesuai prioritas kebutuhan.
Sebab, dengan tak adanya sumber pemasukan, berarti kebutuhan dapur terganggu. Begitu juga pendidikan anak. Ditambah lagi jika punya utang. Jika cicilan seret, jaminan bisa diambil pemberi utang. Pisahkan dulu dana untuk pos pengeluaran rutin setidaknya sebulan ke depan. Setelah itu, buat bayar cicilan. Dana darurat juga perlu diadakan jika belum punya. Sisanya bisa dipakai buat rencana buka usaha.
2. Rencanakan skala prioritas pengeluaran
Skala prioritas pengeluaran harus ditentukan. Utamakan pos yang sifatnya mendesak, seperti pangan dan pendidikan. Jika ada utang, pos cicilan harus dijadikan prioritas kedua. Bila utang ke bank, soal cicilan bisa dinegosiasikan. Yang pasti, jangan malah kabur jika merasa tak sanggup melunasi utang.
Skala prioritas ini juga harus jadi patokan. Misalnya buat anggaran pengeluaran rutin untuk tiga bulan ke depan. Artinya, dalam tiga bulan sudah harus ada pemasukan baru, entah dari usaha sendiri atau bekerja di tempat lain. Pembuatan skala prioritas ini juga melibatkan perubahan pengeluaran. Sebisa mungkin berhemat agar duit pesangon tak cepat habis.
Cara Berhemat
Penghematan umumnya termasuk perubahan gaya hidup. Dari yang biasanya suka nongkrong bareng teman-teman, jadi lebih suka di rumah. Dari biasa makan di luar jadi sering masak sendiri. Hasil penghematan itu bisa dipakai untuk menutup pengeluaran rutin yang wajib. Bahkan bisa untuk menambah modal usaha.
Misalnya penghasilan sebelumnya Rp 5 juta per bulan. Pengeluarannya:
Kredit motor: Rp 1 juta
Listrik/Air: Rp 500 ribu
Makan: Rp 2 juta
Rekreasi: Rp 500 ribu
Transportasi: Rp 500 ribu
Total Rp 4,5 juta
Dengan berhemat, pos pengeluaran yang bisa diutak-atik tinggal diperketat menjadi:
Kredit motor: Rp 1 juta
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Rupiah Terus-terusan Meloyo, Hari Ini Tembus Rp 16.700
-
Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp 560,3 Triliun per November 2025, 2,35% dari PDB
-
BTN Catatkan Laba Bersih Rp 2,91 Triliun Hingga November 2025
-
Menko Airlangga Ngeluh Harga Mobil-Motor Murah Bikin Jakarta Macet
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Target Harga DEWA, Sahamnya Masih Bisa Menguat Drastis Tahun 2026?
-
Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
-
Pemerintah Bidik Gig Economy Jadi Mesin Ketiga Pendorong Ekonomi Nasional
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!