Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pegadaian swasta untuk mendaftarkan izin usaha sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian.
Tujuan pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian untuk menciptakan industri yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian, dan perlindungan bagi konsumen.
Selain itu, pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya usaha pegadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya. Pengaturan perizinan bagi pelaku usaha pegadaian sangat penting untuk memudahkan pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani menyebutkan, saat ini ada ratusan pegadaian swasta yang belum terdaftar dan belum mendapatkan izin resmi dari OJK. Dengan adanya peraturan OJK ini diharapkan bisa memberikan pengaturan dan pengawasan kepada para pelaku usaha pegadaian.
"Memang di dalam POJK itu kami meminta mereka terutama usaha gadai untuk mengajukan izin atau daftar dulu sebelum mengajukan izin. Kalau ada yang mau (daftar) langsung ajukan izin boleh atau daftar dahulu juga boleh," kata Firdaus dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Usaha Pegadaian ke OJK, Senin (17/7/2017).
Dengan mendapatkan izin usaha atau tanda terdaftar dari OJK, hal tersebut menunjukkan kepatuhan pelaku usaha pegadaian swasta terhadap aturan hukum yang berlaku.
Izin usaha atau tanda bukti terdaftar dari OJK memberikan manfaat bagi para pelaku usaha pegadaian yang meliputi: pertama, sebagai sarana kepastian hukum dan perlindungan hukum, kedua: sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha, ketiga: mempermudah pengembangan usaha, dan keempat: akan diikutsertakan dalam kegiatan yang diadakan oleh OJK seperti pelatihan peningkatan sumber daya manusia perusahaan dan dapat memanfaatkan layanan yang dikelola oleh OJK seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Tag
Berita Terkait
-
Link Live Streaming Persekat Tegal vs Persiba Balikpapan: Siapa yang Harus Turun Kasta?
-
Link Live Streaming Persipura vs Adhyaksa FC: Laga Hidup Mati Menuju Super League
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
-
Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?
-
Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?
-
Ada Apa dengan IHSG Hari Ini, Ambruk 2% hingga 607 Saham Merah
-
UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air
-
Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T