Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pegadaian swasta untuk mendaftarkan izin usaha sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian.
Tujuan pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian untuk menciptakan industri yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian, dan perlindungan bagi konsumen.
Selain itu, pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya usaha pegadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya. Pengaturan perizinan bagi pelaku usaha pegadaian sangat penting untuk memudahkan pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani menyebutkan, saat ini ada ratusan pegadaian swasta yang belum terdaftar dan belum mendapatkan izin resmi dari OJK. Dengan adanya peraturan OJK ini diharapkan bisa memberikan pengaturan dan pengawasan kepada para pelaku usaha pegadaian.
"Memang di dalam POJK itu kami meminta mereka terutama usaha gadai untuk mengajukan izin atau daftar dulu sebelum mengajukan izin. Kalau ada yang mau (daftar) langsung ajukan izin boleh atau daftar dahulu juga boleh," kata Firdaus dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Usaha Pegadaian ke OJK, Senin (17/7/2017).
Dengan mendapatkan izin usaha atau tanda terdaftar dari OJK, hal tersebut menunjukkan kepatuhan pelaku usaha pegadaian swasta terhadap aturan hukum yang berlaku.
Izin usaha atau tanda bukti terdaftar dari OJK memberikan manfaat bagi para pelaku usaha pegadaian yang meliputi: pertama, sebagai sarana kepastian hukum dan perlindungan hukum, kedua: sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha, ketiga: mempermudah pengembangan usaha, dan keempat: akan diikutsertakan dalam kegiatan yang diadakan oleh OJK seperti pelatihan peningkatan sumber daya manusia perusahaan dan dapat memanfaatkan layanan yang dikelola oleh OJK seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Tag
Berita Terkait
-
Harga Emas Turun Lagi Hari Ini, Terkoreksi Masif di Pegadaian
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, di Pegadaian Jadi Makin Murah!
-
Harga Emas Anjlok Tajam: Galeri 24 dan UBS Turun Berturut-turut, Saatnya Serok?
-
Harga Emas Pegadaian Turun di Sabtu 31 Januari
-
Harga Emas Naik Lagi, Hari Ini di Pegadaian Sudah Tembus Level Rp3 Juta
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru