Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pegadaian swasta untuk mendaftarkan izin usaha sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian.
Tujuan pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian untuk menciptakan industri yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian, dan perlindungan bagi konsumen.
Selain itu, pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya usaha pegadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya. Pengaturan perizinan bagi pelaku usaha pegadaian sangat penting untuk memudahkan pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani menyebutkan, saat ini ada ratusan pegadaian swasta yang belum terdaftar dan belum mendapatkan izin resmi dari OJK. Dengan adanya peraturan OJK ini diharapkan bisa memberikan pengaturan dan pengawasan kepada para pelaku usaha pegadaian.
"Memang di dalam POJK itu kami meminta mereka terutama usaha gadai untuk mengajukan izin atau daftar dulu sebelum mengajukan izin. Kalau ada yang mau (daftar) langsung ajukan izin boleh atau daftar dahulu juga boleh," kata Firdaus dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Usaha Pegadaian ke OJK, Senin (17/7/2017).
Dengan mendapatkan izin usaha atau tanda terdaftar dari OJK, hal tersebut menunjukkan kepatuhan pelaku usaha pegadaian swasta terhadap aturan hukum yang berlaku.
Izin usaha atau tanda bukti terdaftar dari OJK memberikan manfaat bagi para pelaku usaha pegadaian yang meliputi: pertama, sebagai sarana kepastian hukum dan perlindungan hukum, kedua: sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha, ketiga: mempermudah pengembangan usaha, dan keempat: akan diikutsertakan dalam kegiatan yang diadakan oleh OJK seperti pelatihan peningkatan sumber daya manusia perusahaan dan dapat memanfaatkan layanan yang dikelola oleh OJK seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Tag
Berita Terkait
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah