- Dana asing ke pindar melonjak 34,18% menjadi Rp17,28 triliun.
- Outstanding pindar mencapai Rp105,14 triliun hingga Juni 2026.
- OJK mencatat 16 pindar punya TWP90 di atas 5%.
Suara.com - Industri pinjaman daring (pindar) Indonesia tengah menjadi magnet bagi lender luar negeri. Aliran dana asing ke industri ini mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026, melonjak 34,18% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun, derasnya aliran modal asing tersebut membawa pekerjaan rumah bagi industri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pindar agar tidak terjebak mengejar pertumbuhan penyaluran pendanaan tanpa memperhatikan kualitas kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, dana dari lender luar negeri tersebut setara 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pindar.
“Pada Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18% yoy menjadi Rp17,28 triliun atau, dengan porsi 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pindar,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Jumat (7/8/2026).
Secara keseluruhan, outstanding pendanaan industri pindar hingga Juni 2026 mencapai Rp105,14 triliun. Besarnya porsi dana asing menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan lender global terhadap pasar pinjaman daring di Indonesia.
Menurut Agusman, peningkatan pendanaan dari luar negeri mencerminkan tingginya minat lender asing terhadap industri pindar nasional. Selain potensi pasar domestik, tingkat imbal hasil yang ditawarkan industri pindar Indonesia juga dinilai masih kompetitif.
“Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri Pindar Indonesia masih menarik bagi lender luar negeri,” jelasnya.
Di balik derasnya dana asing, OJK justru menyoroti persoalan kualitas pendanaan. Hingga Juni 2026, terdapat 16 penyelenggara pindar yang mencatat Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) di atas ambang batas 5%.
TWP90 menjadi salah satu indikator penting untuk melihat tingkat risiko gagal bayar dalam industri pindar. Semakin tinggi angkanya, semakin besar pula tekanan terhadap kualitas portofolio pendanaan.
OJK menilai tingginya risiko kredit macet tersebut tidak terlepas dari kemampuan bayar debitur serta kualitas penerapan manajemen risiko oleh masing-masing penyelenggara.
Kondisi ini menjadi alarm bagi industri. Pertumbuhan pendanaan yang terlalu agresif, terutama ketika ditopang derasnya dana dari lender asing, berpotensi meningkatkan kredit bermasalah apabila tidak dibarengi dengan proses seleksi debitur dan manajemen risiko yang memadai.
Karena itu, OJK meminta penyelenggara pindar memperkuat sistem credit scoring dan pengelolaan risiko dalam setiap penyaluran pendanaan.
“ OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya,” kata Agusman.
OJK juga dapat menetapkan penyelenggara dengan risiko tinggi ke dalam status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.