Suara.com - Di beberapa tempat makan di Kota Pekanbaru Riau masih terdapat Juru Parkir (Jukir) yang meminta uang parkir sebesar Rp 2.000 untuk sekali parkir.
Padahal berdasarkan ketentuan Dinas Perhubungan, kendaraan roda dua hanya dikenakan tarif parkir Rp 1.000 untuk sekali parkir.
Salah satunya di cafe Jalan Arifin Ahmad, dimana oknum juru parkir yang mengenakan rompi parkir berwarna oranye meminta uang parkir Rp 2.000 untuk satu kendaraan roda dua.
Tidak hanya di sana, di salah satu cafe lainnya di Jalan HR Soebrantas tepatnya di depan Giant pun demikian, oknum Jukir mematok tarif Rp 2.000 dan menolak apabila diberi uang Rp 1.000.
Selain itu, Jukir ini sama sekali tidak mengenakan rompi resmi dari Dishub apalagi kartu petugas parkir selayaknya tukang parkir yang sudah diberi pengarahan oleh Dishub.
Seorang warga Kota Pekanbaru bernama Edy mengeluhkan banyaknya oknum Jukir yang masih meminta uang parkir di luar ketentuan ini.
"Di berita-berita banyak tukang parkir yang ditangkap, tapi ini kok masih ada ya, ndak satu dua pula jumlahnya," ujarnya.
Diakui Edy, dirinya pernah menolak membayar Rp 2.000 dengan alasan tidak mau melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Tapi dia bilang, kalau di tempat lain memang seribu, kalau di sini sudah biasa ngutip dua ribu, lagian tukang parkirnya ada dua sampai tiga orang," tutupnya.
Baca Juga: Video Ayam Tarik Kereta Heboh di Twitter
Berita ini juga sebelumnya pernah dimuat di Riauonline.co.id jaringan Suara.com dengan link berita https://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2018/06/12/di-panam-tukang-parkir-menolak-dibayar-seribu
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga