Suara.com - Pjs Walikota Palembang, Akhmad Najib menegaskan jika saat ini Pemkot Palembang banyak mendapatkan laporan terkait retribusi parkir yang tidak sesuai. Kondisi ini, dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Banyak aduan dari masyarakat terkait tarif parkir yang cukup besar bahkan hingga Rp 10 ribu, dan ini tidak masuk akal. Dalam waktu dekat kita akan segera menertibkannya dan jangan sampai ada lagi oknum-oknum nakal seperti ini,” kata Najib saat memimpin apel penertiban parkir di Kambang Iwak, Selasa (24/4/2018).
Dalam menertibkan parkir liar yang meresahkan masyarakat ini, lanjut Najib, pihaknya mengaku tidak bisa bekerja sendirian. Diperlukan kerjasama yang baik dari semua instansi, utamanya pihak kepolisian dan TNI untuk sama-sama menjaga menertibkan aturan ini supaya masyarakat menjadi nyaman.
"Malu kita dengan tamu-tamu yang datang ke Palembang saat Asian Games nanti kalau parkirnya saja sekarang seperti ini. Kita ini membawa nama Palembang di kancah internasional dan kita semua harus jaga citra Palembang dan buat tamu kita nyaman selama berada di Palembang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang Kurniawan menjelaskan berdasarkan Perda kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011, tarif parkir roda empat sebesar Rp 2.000 dan roda dua sebesar Rp 1.000.
"Langkah yang kita ambil pertama semua juru parkir (jukir) tidak boleh meminta tarif parkir melebihi ketentuan yang ditetapkan. Kedua memastikan jukir untuk menata kendaraan yang parkir dengan baik. Ketiga, memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi parkir. Kemudian, keempat, akan melakukan penindakan yang tegas terhadap jukir yang melanggar ketentuan, dan melakukan tindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan,” kata Kurniawan.
Untuk melakukan upaya tersebut, lanjut Kurniawan, pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri 160 orang. “Rinciannya, 90 orang Dinas Perhubungan, 48 orang dari Pol PP, 16 dari kepolisian, enam dari denpom, dan enam orang dari kodim dan tim ini akan menyisir kantong parkir di Palembang,” pungkasnya. [Andhiko Tungga Alam]
Berita Terkait
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
-
Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
-
Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram dan Soroti Etika Pengunjung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian