Suara.com - Google akhirnya mengizinkan mata uang kripto yang telah memenuhi regulasi untuk beriklan di Amerika Serikat dan Jepang. Aturan ini berlaku mulai Oktober 2018.
Namun kebebasan ini hanya berlaku untuk wilayah Amerika Serikat dan Jepang. Bursa penukaran yang terdaftar di kedua negara ini diperbolehkan membeli layanan iklan di Google. Iklan Bitcoin Cs di selain kedua negara ini masih dilarang.
Tindakan Google ini mengikuti langkah serupa yang diambil oleh Facebook. Raksasa media sosial tersebut mengizinkan iklan tertentu yang mempromosikan mata uang kripto dan konten terkait yang telah disetujui sebelumnya, namun tetap melarang iklan terkait opsi biner (binary option) dan initial coin offering (ICO).
"Kami tidak memiliki bola kristal untuk mengetahui di mana masa depan apa yang terjadi pada cryptocurrency, tapi kami telah melihat adanya bahaya bagi konsumen atau potensi bahaya untuk konsumen sehingga harus diatur secara hati-hati," ujar Juru bicara Google Scott Spencer seperti dilansir dari Reuters, Kamis (27/9/2018).
Pada Maret lalu, Google mengatakan akan melarang iklan mata uang kripto dan initial coin offering (ICO) mulai Juni.
Langkah Google untuk melarang iklan mata uang kripto pada bulan Maret tersebut membuat harga mata uang kripto yang paling terkenal, Bitcoin, turun lebih dari 10 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?