Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyentil para pimpinan pemerintah daerah agar bisa pro aktif dengan kebijakan pemerintah. Salah satunya pada kebijakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Mantan Direktur Utama PT KAI (Persero) ini menyarankan pimpinan pemda agar membuat aturan yang mewajibkan masyarakat dan badan usaha memasang PLTS di rumah atau gedung masing-masing.
Untuk diketahui, penggunaan PLTS untuk rumah tangga dan gedung telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).
"Kalau saya jadi Gubernur, saya akan bikinkan peraturan," katanya, di Halaman Monas, Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Menurut Jonan, peraturan PLTS bisa dimasukkan ke dalam aturan perizinan membangun bangunan (IMB).
Dalam peraturan tersebut, lanjut Jonan, pemda mensyaratkan PLTS bagi masyarakat atau badan usaha yang ingin mengajukan IMB.
"Pengajuan IMB bangunan di atas 250 meter persegi wajib pasang PLTS atap. Kalau gedung sudah jadi gimana. Kalau saya, dalam 5 tahun harus bikin itu yang di atas 500 meter persegi," jelas dia.
Jonan menambahkan, pemda juga harus memberikan sanksi tegas kepada masyarakat dan badan usaha yang tak mau memasang PLTS.
"Kalau 5 tahun enggak pasang, misalnya listriknya diputus, kerja sama dengan PLN. Supaya penggunaan energi jauh lebih ramah lingkungan," pungkas Jonan.
Baca Juga: Hemat Energi, Jonan Pakai Panel Surya untuk Rumah Pribadinya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN