Suara.com - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,80 triliun.
"Terdakwa Benny Tjokrosaputro selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan pembelian tanah, bangunan dan penempatan uang yang mengatasnamakan pihak lain dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ditulis Kamis (4/6/2020).
Benny Tjokro adalah pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS pada 2012-2018.
Benny Tjokro juga pemilik dan pengendali perusahan lain, seperti PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya, dan beberapa perusahaan lainnya.
Sejak 2008 sampai dengan 2018, PT AJS telah mengumpulkan dana dari hasil produk PT AJS berupa produk "non saving plan", produk "saving plan", maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91.105.314.846.726,70.
Pengumpulan dana tersebut, kemudian PT AJS melakukan investasi dengan membeli saham-saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS secara langsung dalam bentuk KPD, RDPT maupun reksa dana konvensional yang telah diatur dan di bawah kendali Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat melalui Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Pengaturan dan pengendalian Investasi saham dan Reksa Dana PT AJS itu terjadi karena ada kesepakatan dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014.
Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008- 2018 yang diatur dan dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto, telah menimbulkan kerugian negara Cq PT AJS sebesar Rp 16.807.283.375.000 sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 9 Maret 2020.
Uang Rp 16,807 triliun tersebut diterima Benny dan Heru melalui rekening atas nama Benny, Heru dan beberapa nama "nominee" dan ditempatkan menjadi sejumlah bentuk.
Baca Juga: Benny Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun di Kasus Jiwasraya
Pertama, pada 26 November 2015-22 Desember 2015, Benny telah menerima pembayaran atas Medium Tems Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp 880 miliar dan digunakan untuk tanah di Maja, Kabupaten Lebak Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham dan untuk membayar kepada nominee Benny Tjokrosaputro atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).
Kedua pada 6 Oktober 2015 - 14 Maret 2017, Benny Tjokrosaputro mempergunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK dan Medium Tems Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp 1.753.883.940.824 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, menggunakan rekening Benny di Bank Windu untuk berbagai keperluan.
Ketiga, Benny Tjokrosaputro juga pada 6 Juni 2015-5 Oktober 2015 telah menempatkan, mentransfer sebagian uang hasil jual beli saham miliknya pada Bank BCA untuk berbagai keperluan.
Keempat, Benny pada sekitar April 2016 mentransfer uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 75 miliar pada Bank Mayapada atas nama Budi Untung S.
Kelima, Benny membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan menggunakan PT Duta Regency Karunia untuk membangun apartemen dengan nama South Hill, dengan Benny menyediakan lahan, dan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk membiayai pembangunannya. Benny juga menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan diatasnamakan sejumlah pihak, padahal tidak pernah dilakukan pembayaran.
Keenam, Benny memberi 4 unit apartemen di Singapura yaitu 1 (satu) unit di St Regis Residence dengan harga 5.693.300 dolar Singapura dan 3 unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT. AJS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo
-
Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global
-
Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga
-
Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini
-
Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026
-
Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi
-
Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026