Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyesuaikan tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang - Cileunyi (Padaleunyi).
Penyesuaian tarif tersebut akan mulai diberlakukan mulai 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menambahkan, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," ujar Heru dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).
Berikut daftar penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km:
- Gol I: Rp 42.500 yang semula Rp 39.500
- Gol II: Rp 71.500 yang semula Rp 59.500
- Gol III: Rp 71.500 yang semula Rp 79.500
- Gol IV: Rp 103.500 yang semula Rp 99.500
- Gol V: Rp 103.500 yang semula Rp 119.000
Sedangkan, tarif untuk Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km adalah sebagai berikut:
- Gol I: Rp 10.000 yang semula Rp 9.000
- Gol II: Rp 17.500 yang semula Rp 15.000
- Gol III: Rp 17.500 yang semula Rp 17.500
- Gol IV: Rp 23.500 yang semula Rp 21.500
- Gol V: Rp 23.500 yang semula Rp 26.000
Meski demikian, dalam penyesuaian tarif tol ini, terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V.
Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Golongan III, sebesar 10,06 persen . Golongan V turun sebesar 13,02 persen.
Baca Juga: Tarif Tol Naik Mulai Hari Ini, Coba Cek
Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Golongan sebesar 9,61 persen.
Berita Terkait
-
Jasa Raharja Akan Cairkan Santunan Para Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali
-
Tol Padaleunyi KM 130 Banjir Imbas Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
-
Tangani Longsor di Cipularang, Jasa Marga Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
Menteri PUPR Setuju Pembatasan Beban di Tol Cipularang untuk Sementara
-
Longsor Dekat Tol Cipularang, PVMBG Rekomendasikan Beban Kendaraan Dibatasi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK