Jika kita berbicara tentang paket virtual office yang didalamnya juga terdapat bantuan pembuatan PT, tentu para pemilik usaha bertanya akan dapat apa saja.
Yang bisa didapatkan cukup lengkap, jika kita berbicara tentang paket premium virtual office. Yang paling mendasar, tentu saja kalian akan dapat layanan virtual office, berupa alamat perusahaan di lokasi yang strategis di Jakarta, dan juga ruangan meeting yang bisa dipakai per bulannya sesuai kontrak yang tertulis.
Sementara itu, khusus untuk pembuatan PT, penyedia jasa layanan virtual office juga biasanya akan membantu kalian sampai mendapatkan segala syarat yang dibutuhkan.
Seperti pemesanan nama PT, Akta Notaris, SK Menteri, BNRI, NPWP dan SKT Pajak perusahaan.
Tidak hanya itu, kalian juga akan mendapatkan Surat Izin Usaha atau SIUP yang langsung efektif untuk digunakan. Ini sangat penting agar usaha kalian bisa langsung beroperasi tanpa harus takut tersandung kasus illegal.
Karena virtual office sendiri sudah legal dan sah di mata hukum menurut ketentuan pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta pada 2016 lalu. Begitu juga dengan pembuatan PT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?