Suara.com - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut kalau rekening organisasi yang telah dibubarkan pemerintah tersebut masih diblokir hingga saat ini. Ia berdoa agar pihak yang memblokir rekening tersebut mendapatkan hidayah untuk bertaubat.
Aziz mengatakan, bahwa dana umat yang ada di dalam rekening tersebut masih belum bisa diambil. Ia juga tidak mengetahui siapa pihak yang memblokir rekening itu.
"Masih tidak bisa diambil," kata Aziz saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (5/1/2021).
Aziz menduga pemblokiran rekening tersebut dilakukan oleh 'garong' yang paling cepat dengan urusan uang namun lambat dalam hal keadilan. Ia tidak menyebut maksud sosok yang disebutnya dengan istilah garong.
"Diduga digarong duit amanat umat itu oleh garong-garong yang gesit soal ngembat duit tapi pelit soal keadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Aziz pun mendoakan kepada garong-garong tersebut untuk mendapatkan hidayah. Dari situ ia berharap kalau garong-garong itu dapat mengembalikan dana umat.
"Langkahnya doakan kepada Allah supaya penggarong itu dapat hidayah supaya bertaubat dan kembalikan dana umat yang digarong tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan, setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, penegak hukum memang memiliki wewenang upaya paksa (dwang middelen atau coercive force) untuk memblokir rekening milik FPI.
“Memang dalam rangka pelaksanaan upaya paksa yang pro justitia, penegak hukum memiliki wewenang upaya paksa tersebut, termasuk pemblokiran rekening FPI, terlepas legalitas legal standing-nya,” terang Indriyanto disitat dari Beritasatu.
Baca Juga: FPI Bukan Pendukung ISIS, Ade Armando Sebut Rizieq Provokasi Konflik Poso
Lebih jauh, menurutnya, dalam upaya paksa tersebut, penekanannya terletak pada tindak hukum pemblokiran, bukan subyek standing.
Mengingat, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Harga Minyak Stabil di Tengah Ketegangan Diplomatik AS - Iran
-
Nasib Apes Emiten Udang Kaesang, PMMP Rugi Rp1,9 Triliun dan Ekuitas Minus di 2025
-
Syarat Jadi Bos OJK: Bukan Pengurus Partai dan Tidak Pernah Dipidana!
-
Dilema Diskon Tiket Lebaran: Saat Pemerintah Kalah Cepat dari Tombol "Checkout" Pemudik
-
BCA Syariah Catat Laba Rp212 Miliar, Ini Pendorongnya
-
PLN Mobile dan Ekosistem EV: Jalan Baru Layanan Kelistrikan di Era Transisi Energi
-
Pendaftaran Calon Ketua OJK Dibuka, Menkeu Purbaya Jadi Ketua Pansel
-
Daftar Saham Milik Pengusaha Elite yang Temui Presiden Prabowo Pekan Ini
-
Harga CPO KPBN Terkoreksi di Level Rp14.345/kg, Bursa Malaysia Melemah
-
Target Harga BBTN, Usai Laba Bersih Saham BTN Lampaui Ekspektasi