Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dijelaskan sanksi yang akan di dapat sebagai berikut;
Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
Kemudian, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Berikutnya penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi yaitu berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
Terakhir pembekuan kegiatan usaha itu berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
Pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
-
Kebutuhan Asuransi Makin Penting, Allianz Life Syariah Raup 120 Ribu Nasabah
-
Stockbit Error Sejak Pagi, Publik Ancam Pindah Platform Hingga Lapor YLKI
-
HIPMI Soroti Dugaan Tekanan Kelompok Kepentingan di Industri Tekstil
-
Rupiah Loyo di Tengah Kuatnya Dolar AS, RUU Redenominasi Jadi Sorotan
-
IHSG Masih Menghijau Pagi Ini di Awal Sesi, Rawan Aksi Profit Taking
-
Ratusan Eksportir Sawit Diduga Nakal, Kibuli Negara Dengan Modus Pintar
-
Ekonom Sebut Moratorium Cukai Rokok Lebih Untung Bagi Negara Dibanding Kenaikan
-
Waduh, Kesadaran Masyarakat Indonesia Melek Keuangan Syariah, Masih Kecil!
-
Bursa Kripto Domestik Siapkan Solusi untuk Transaksi Jumbo