Suara.com - Penegakan hukum kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri diduga telah merugikan banyak pihak yang tak terlibat dalam kasus rasuah tersebut.
Mulai dari dugaan penyitaan aset yang tidak memperhatikan hak-hak pihak ketiga hingga proses hukum yang serampangan, diduga menjadi bagian dari pelanggaran SOP oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Terbukti dengan banyaknya pihak yang saat ini mengajukan keberatan atas penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sesuai amanat pasal 19 ayat (1) Undang-undang No 31 tahun 1999 Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong seluruh pihak yang masih peduli akan reformasi penegakan hukum di Kejaksaan untuk segera melakukan eksaminasi nasional terhadap kasus tersebut. Kata dia, langkah itu sangat diperlukan saat ini.
"Eksaminasi nasional perlu dilakukan segera untuk dapat menguji proses hukum tersebut, agar sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Suparji ditulis Senin (10/5/2021).
Ia pun menilai jika eksaminasi nasional itu dilakukan maka diyakini mampu menciptakan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan penegakan hukum di Indonesia.
Karenanya, ia juga mengajak para akademisi dan pemerhati hukum untuk melakukan eksaminasi yang dapat memberi kontribusi positif dalam proses penegakan hukum.
"Selain itu, eksaminasi nasional ini juga dapat memberikan angin segar terhadap perbaikan iklim investasi, utamanya di pasar modal, yang saat ini seperti porak poranda," ujarnya.
Senada, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko menyebut eksaminasi nasional kasus tersebut menjadi bagian dukungan niat baik Presiden Jokowi untuk menegakan hukum seadil-adilnya kepada masyarakat.
Baca Juga: Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya akan Dilelang, Nilainya Rp 10,5 T
"Saya rasa wajib dilakukan. Karena hasil eksaminasi kasus Jiwasraya dan Asabri bisa langsung diserahkan ke Presiden Jokowi sebagai bahan masukan kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya," kata Fajar.
Andai saja eksaminasi tersebut menemukan fakta baru bahwa diduga ada pelanggaran SOP, lanjutnya, Presiden Jokowi wajib memecat Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Ali Mukartono dan seluruh anak buahnya yang terlibat menangani kasus tersebut.
"Pasalnya eksaminasi ini kan merupakan hasil kajian para akademisi khususnya di bidang hukum, sekaligus memberikan pencerahan buat para penyidik untuk tetap ‘on the track’ dalam menangani kasus tersebut. Jika ditemukan malapraktik penegakan hukum, Presiden bisa pecat saja itu Jaksa Agung dan anak buahnya," ujarnya.
"Karena penegakan hukum yang bobrok menyebabkan iklim investasi di Indonesia juga hancur. Ini PR Presiden Jokowi agar program kerjanya bisa berjalan sesuai janji kampanye waktu itu," kata dia lagi.
Sementara tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Kresna Hutauruk menilai proses penegakan hukum terhadap kliennya dari awal memang sudah premature dan berantakan.
"Apalagi adanya wacana pelelangan yang rencananya dilakukan pihak kejaksaan, jelas prematur karena tidak jelas dasar kepemilikannya! Melakukan pelelangan Pasal 45 sebelum putusan berkekuatan hukum harus dapat menjelaskan terlebih dahulu dasar kepemilikan asetnya sehingga tidak merugikan masyarakat umum," kata Kresna.
Ia pun mengingatkan, apa bila dalam putusan pengadilan nanti menyatakan aset yang dilelang tersebut tidak terkait kasus Asabri, jelas akan sangat merugikan masyarakat umum.
"Atas dasar itu, pihaknya menyatakan menolak dan mengajukan keberatan. Segala tindakan hukum yang akan kami tempuh karena apa yang dilakukan penyidik Kejaksaan telah jelas melanggar hak tersangka dan pihak ketiga yang dilindungi hukum," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer
-
Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya
-
Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis
-
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI
-
RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS
-
Domestik Lesu, SIG Mau Kirim 1 Juta Ton Semen ke Pasar AS Lewat Dermaga Baru
-
Industri Manufaktur Didesak Beralih ke Energi Hijau, Jangan Tunggu Sampai Kalah Saing
-
Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN
-
Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati