Suara.com - Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 pada 1 April 2021 yang lalu, BPJamsostek, begitu sapaan BPJS Ketenagakerjaan, telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan oleh Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo. Seremonial penyerahan beasiswa dilakukan bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, di Jakarta, Rabu, (21/4/2021).
Ditemui di sela kegiatan Sosialisasi dan Dialog Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan Menaker, Senin, (10/5) di Pelabuhan Tanjung Priok,
Anggoro mengatakan, BPJamsostek akan selalu hadir untuk pekerja dan keluarga, selain melakukan sosialisasi, BPJamsostek juga memberikan bantuan paket sembako kepada para pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan Menaker, Senin, (10/5/2021).
Anggoro yang turun langsung melakukan sosialisasi program dan manfaat Jamsostek kepada TKBM, Tanjung Priok menekankan pentingnya memiliki perlindungan Jamsostek bagi pekerja, apalagi TKBM yang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Jamsostek memungkinkan pekerja memiliki perencanaan atas hal-hal yang terjadi di luar kehendak dan rencana manusia.
Seperti pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang jika menimpa pekerja, manfaatnya sangat besar, terutama bagi keluarga sebagai ahli waris. Lebih spesifik manfaat bantuan beasiswa yang didapat oleh anak pekerja juga menjadi poin penting perlindungan Jamsostek kepada pekerja.
Pada kesempatan itu, Menaker mengucapkan terima kasih kepada para TKBM yang hadir, sekaligus mengingatkan para pekerja untuk terus mematuhi prosedur kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah untuk tidak mudik.
“Hal ini merupakan bentuk kasih sayang pemerintah untuk menghindari potensi kerumunan saat mudik, jangan sampai peristiwa di India terjadi di Indonesia,” ujarnya.
Terkait dengan bantuan beasiswa, seperti diketahui bersama, anak peserta yang menerima bantuan ini merupakan anak ahli waris pekerja peserta BPJamsostek yang terkena risiko kerja dan mengakibatkan pekerja meninggal dunia ataupun cacat total tetap. Risiko kerja yang dimaksud tersebut antara lain, meninggal dunia yang menimpa pekerja dan kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat total tetap.
“Sebanyak 10.451 anak menerima bantuan beasiswa dari BPJamsostek yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, sesuai dengan komitmen kami untuk menyelesaikan pembayaran beasiswa ini pada minggu pertama bulan Mei 2021 ini dan telah selesai pada 5 Mei yang lalu,” ungkap Anggoro.
Baca Juga: Sambut 22 Tahun, SP BPJSTK Terus Dukung Manajemen BPJamsostek
Kegiatan sosialisasi ini, sekaligus digunakan Anggoro sebagai informasi kepada Menaker terkait penyelesaian pembayaran beasiswa yang secara simbolis diserahkan oleh Ida sendiri pada April lalu.
“Tim kami telah melakukan upaya yang luar biasa dalam menyalurkan bantuan beasiswa bagi anak peserta BPJamsostek. Ini merupakan wujud komitmen dari seluruh insan BPJamsostek dalam memberikan pelayanan yang cepat dan kepastian manfaat kepada seluruh peserta dan keluarganya,” tuturnya.
Anggoro mengakui bahwa masih ada tantangan yang perlu perhatian khusus dalam penyaluran beasiswa ini, seperti kendala dalam menghubungi ahli waris atau penerima beasiswa yang nomor kontaknya sudah tidak aktif.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami bekerjasama dengan perusahaan lokasi ahli waris melakukan konfirmasi sebagai penerima beasiswa," kataya.
Pandemi Covid-19 seperti saat ini juga membatasi tim BPJamsostek di lapangan dalam melakukan proses konfirmasi, seperti jauhnya lokasi ahli waris. Selain itu, kegiatan belajar mengajar sekolah yang dihentikan sementara waktu juga cukup menyulitkan calon penerima beasiswa dalam melengkapi syarat administratif seperti nilai rapor, yang kemudian oleh BPJamsostek diberi dispensasi untuk dapat dilengkapi di kemudian hari.
Anggoro mengatakan, untuk memudahkan para penerima beasiswa dari BPJamsostek ke depan, mereka diminta untuk meminimalisir potensi perubahan data seperti nomor telepon atau alamat email. Mereka juga diharapkan dapat memberikan konfirmasi ulang ke kantor cabang BPJamsostek terdekat sebagai penerima bantuan beasiswa.
Berita Terkait
-
Inpres Jamsostek, Menko Perekonomian Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil
-
Komisi IX Minta BPJS Ketenagakerjaan harus Masif dalam Sosialisasi
-
Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan 18 Ribu Sembako ke Pekerja
-
Implementasi Inpres 2 Tahun 2021, KPK Dukung Penyelenggaraan BPJamsostek
-
Sambut 22 Tahun, SP BPJSTK Terus Dukung Manajemen BPJamsostek
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik