Sebelumnya, viral sebuah video penarikan mobil yang dilakukan oleh debt collector beberapa hari lalu. Dari video tersebut terlihat debt collector mengerubungi mobil yang dikendarai oleh anggota TNI saat akan mengantarkan orang sakit.
Penarikan dilakukan oleh debt collector terhadap mobil yang dikendarai anggota TNI beberapa hari lalu karena mobil tersebut bermasalah.
Pertanyaannya, apakah penarikan mobil bermasalah boleh dilakukan oleh pihak leasing melalui debt collector?
Menanggapi hal tersebut, melalui keterangan tertulis, Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK menyampaikan bahwa pihaknya tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada pihak perusahaan pembiayaan atau leasing yang bersangkutan.
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah membuat keputusan, bahwa perusahaan pemberi kredit (kreditur/leasing) tidak dapat mengeksekusi obyek jaminan fidusia (agunan) seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Demikianlah informasi mengenai perbedaan kredit dan leasing yang perlu kamu tahu. Jadi, jangan sampai salah mengartikan kredit dan leasing lagi ya.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Terlilit Utang, Guru TK Ingin Mati Dikejar dan Diancam Gorok Debt Collector
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Kemenperin Siapkan Aturan Baru PPBB, IKM Dijanjikan Akses Bahan Baku Impor Lebih Mudah
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
Setelah Soetta-I Gusti Ngurah Rai, InJourney Percantik 5 Bandara Tahun Ini
-
Bos Vale Santai Tanggapi Rencana Pemerintah Pangkas Produksi Nikel
-
Aturan Baru, OJK Bisa Ajukan Gugatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
-
Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas Melonjak Jelang Akhir Januari 2026
-
Butuh Listrik Tambahan untuk Hajatan? Ini Cara Pesan di PLN Mobile
-
SKK Migas dan PetroChina Mulai Garap Pengeboran Jabung Tahun 2026
-
Isu Perubahan Aturan MSCI Ancam IHSG, Dana Asing Rp31 Triliun Cabut?
-
Survei Bank Indonesia : Kegiatan Dunia Usaha Masih Lesu