Suara.com - Diketahui, asuransi mempunyai manfaat untuk melindungi diri dari hal-hal yang merugikan keuangan jika terjadi hal-hal tidak terduga. Berikut ini beberapa jenis asuransi di Indonesia yang perlu kamu ketahui.
Tak dapat dipungkiri, kehidupan yang kita jalani tak melulu berjalan mulus. Ada masanya cobaan atau musibah datang menerjang. Pada saat musibah datang inilah, keberadaan asuransi menjadi sangat berguna, terutama dari sisi finansial.
Asuransi sendiri merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang mana pihak tertanggung membayarkan premi/kontribusi/iuran untuk memperoleh penggantian atas risiko kerusakan, kehilangan, atau kerugian akibat suatu peristiwa tidak terduga
Bagi Anda yang berminat dengan layanan asuransi, berikut ini jenis asuransi di Indonesia yang perlu kamu tahu.
Jenis asuransi jiwa ini memberikan keuntungan finansial kepada tertanggung atas kematiannya. Jenis asuransi jiwa ini memiliki sistem pembayaran bermacam-macam.
Adapun sistemnya yaitu ada perusahaan asuransi yang menyediakan layanan pembayaran setelah kematian, yang mana memungkinkan tertanggung untuk bisa klaim dana sebelum kematiannya.
Asuransi kesehatan ini menangani kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya perawatan. Adapun penyakit sakit tertanggung yang mendapat asuransi yaitu sakit, cedera, cacat, hingga kematian karena kecelakaan.
Baca Juga: Simak Daftar Asuransi Terbaik 2021: AIA Financial hingga Allianz
Asuransi kesehatan diketahui juga dapat dibeli untuk kepentingan atau kebutuhan tertanggung atau untuk kepentingan orang ketiga.
Asuransi pendidikan menjadi salah satu asuransi yang paling banyak anggotanya, karena asuransi ini menjadi aset pendidikan anak.
Biaya premi yang dibayarkan tertanggung ke pihak asuransi ditentukan dari tingkatan pendidikan yang ingin diperoleh untuk anaknya.
Asuransi kendaraan di Indonesia yang paling populer yaitu asuransi mobil yang fokusnya untuk tanggungan cedera orang lain atau kerusakan kendaraan orang lain yang dilakukan si tertanggung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya