Suara.com - Indodax, startup bitcoin and crypto exchanges sepakat dengan hasil rekomendasi dari Bahtsul Masail, suatu forum kajian islam yang diselenggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation.
Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa aset kripto diperbolehkan secara Hukum Islam setelah Kiai dan Ulama dari Bahtsul Masail serta para stakeholder berdiskusi dan melakukan jajak pendapat.
Para Ulama dan Kiai telah mendengarkan pemaparan dan penjelasan lengkap mengenai aset kripto dari kalangan pemerintah yaitu BAPPEBTI, pengamat pasar modal dan pelaku usaha, dalam hal ini CEO Indodax Oscar Darmawan.
CEO Indodax Oscar Darmawan setuju dan sepakat dengan rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam.
Menurutnya, jajak pendapat tersebut menjadi ruang penting dimana para stakeholder telah menjelaskan secara rinci kepada para pemuka Agama Islam tentang seluruh hal yang berkaitan dengan aset kripto.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bahtsul Masail yang telah mendengarkan pemaparan dari kami mengenai aset kripto dan teknologi blockchain. Kami berharap agar rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara Hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia,” kata Oscar Darmawan dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Selama ini, memang aset kripto masih belum memiliki ketentuan hukum yang jelas dari sisi halal atau haram. Jadi, rekomendasi tersebut tentunya diharapkan dapat menjadi pertimbangan para ulama dan pemangku Agama Islam di Indonesia.
Oscar Darmawan juga menyatakan kesiapannya dalam membantu melakukan edukasi kepada masyarakat Indonesia agar dapat lebih memahami tentang aset kripto.
Salah satu poin rekomendasi adalah aset kripto harus dapat dicegah dari penyalahgunaan tindak pidana, seperti pencucian uang, narkoba dan tindak pidana lainnya.
Baca Juga: Tren Terus Meningkat, Bisakah Membeli Mobil Menggunakan Aset Kripto?
"Kami juga sudah memberlakukan syarat dan ketentuan agar member tidak menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Tentunya, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," sebut Oscar Darmawan.
Indodax sebagai exchanges terbesar dan terpercaya di Indonesia, telah mematuhi aturan dari pemerintah. Aset kripto juga telah memiliki landasan hukum, yaitu peraturan dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan BAPPEBTI.
“Karena kami memang menghadirkan aset kripto dan teknologi blockchain untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia dan mengikuti ketentuan yang berlaku demi menciptakan iklim ekonomi yang sehat,” jelasnya.
Hasil Bahtsul Masail mengenai pandangan fikih Islam tentang Aset Kripto dirumuskan oleh, K.H. Afifuddin Muhajir, K.H. Abdul Moqsith Ghazali, K.H. Mahbub Maafi Ramadhan, K.H Zulfa Mustofa, serta K.H M. Najib Bukhori.
Indodax Academy selaku program edukasi aset kripto dari Indodax, pada hari Rabu 25 Agustus 2021 berkesempatan mengundang salah satu Kiai yang merumuskan hasil Bahtsul Masail, yaitu KH Muhammad Najib Bukhori, Lc., M.Th.I, Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam STAI Al-Anwar Rembang, Jawa Tengah untuk berbincang bincang mengenai hukum halal-haram aset kripto serta hasil dari rekomendasi bahtsul masail.
“Aset kripto dalam hal ini yang saya tau yaitu Bitcoin bisa dikategorikan dalam bentuk mal / kekayaan. Namun kekayaan tersebut tidak bisa masuk kategori umlah (mata uang) atau sil’ah (barang). Jual beli yang Tidak ada kepastian itu Tidak sah. Namun saat Bahtsul Masail kemarin dan mendengar penjelasan soal Bitcoin, ya jelas itu sah. Karena bisa dimiliki,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Harga Perak Mulai 'Dingin' Setelah Penguatan Berturut-turut
-
Perbaikan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi Diperpanjang Sepekan, Cek Rutenya
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Suara Penumpang Menentukan: Ajang Perdana Penghargaan untuk Operator Bus Tanah Air
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia