Bisnis / Keuangan
Kamis, 30 September 2021 | 13:49 WIB
Ilustrasi pintu darurat pesawat (shutterstock)

Terpisah, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan penjelasan mengenai keberadaan penumpang tersebut. 

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari penyebaran Covid-19. 

“Tetapi di lapangan ada diskresi yang diberikan, misal anak-anak yang memang harus ikut bepergian karena mengikuti orang tuanya yang sedang pindah tugas,” ujarnya kepada wartawan Selasa (28/9/2021). 

“Atau bepergian karena memang harus sekolah di tempat/kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orang tuanya,” sambungnya. 

Novie menuturkan bahwa terkait diskresi ini harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 setempat dengan menunjukkan dokumen/bukti penunjang perjalanan.

Load More