Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat peran Pejabat Fungsional Pengantar Kerja dalam menyukseskan 9 Lompatan Besar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terutama pada lompatan 5 terkait penempatan tenaga kerja, yakni Ekosistem Digital SIAPKerja, Link and Match Ketenagakerjaan, Pengembangan Talenta Muda, Transformasi Kewirausahaan, dan Perluasan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
"Pejabat Fungsional Pengantar Kerja merupakan “Ujung Tombak Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja” dalam mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, dan memiliki peran penting dalam mensukseskan 9 Lompatan Besar Kemnaker, " ujar Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (10/10/2021).
Sebagaimana arahan Ida, Suhartono menyatakan sebagai leading sector pembangunan di bidang ketenagakerjaan, Kemnaker terus berupaya menjadi bagian dari perubahan, dalam rangka mendorong akselerasi transformasi digital di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan guna dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang berupa “9 Lompatan Besar Kemnaker”.
"Sembilan Lompatan Besar Kemnaker tersebut meliputi Reformasi Birokrasi, Ekosistem Digital SIAPKerja, Transformasi Balai Latihan Kerja, Link and Match Ketenagakerjaan, Pengembangan Talenta Muda, Transformasi Kewirausahaan, Visi Baru Hubungan Industrial, Perluasan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Reformasi Pengawasan," katanya.
Menurut Suhartono, saat ini jumlah Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di seluruh Indonesia sebanyak 668 orang. Terdiri dari 175 orang pejabat fungsional Pengantar Kerja di Kemnaker, 178 orang di BP2MI, 122 orang di Disnaker provinsi, dan 193 di disnaker kabupaten/kota.
"Kondisi ini tentu menjadi tantangan tidak hanya bagi Direktorat Bina Pengantar Kerja Ditjen Binapenta dan PKK sebagai Pembina Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, tetapi juga bagi pelaksana pelayanan penempatan tenaga kerja di daerah," kata Suhartono.
Ditegaskan Suhartono, kekhawatiran akan optimalisasi pelayanan penempatan di daerah menjadi fokus perhatian pihaknya untuk melakukan koordinasi lebih optimal, dalam rangka memberikan pemahaman pentingnya peran dan fungsi Pengantar Kerja dalam pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja.
Suhartono menjelaskan pada tahun 2022, Pemerintah akan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program JKP bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Melalui program ini para buruh akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan tenaga kerja untuk up-skilling dan re-skilling," kata Suhartono.
Baca Juga: Kemnaker Gelar Workshop Penyusunan Informasi Jabatan di 15 Sektor
Karenanya, melalui program JKP tersebut, tugas Pengantar Kerja akan semakin bertambah, terutama dalam memberikan layanan informasi pasar kerja serta melakukan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir. Padahal saat ini, tidak semua Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, sehingga pelayanan penempatan dilakukan oleh Petugas Antar Kerja, yang belum dibekali pengetahuan khusus tentang informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja.
"Kami sangat berharap dan mendorong Saudara-Saudara untuk segera membuka dan menyusun formasi bagi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja di instansi masing-masing, mengingat semakin beratnya tugas Pengantar Kerja ke depannya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Link Live Streaming Indonesia Vs Taiwan, Playoff Kualifikasi Piala Asia Malam Ini
-
Jadwal Siaran Langsung Belgia vs Prancis di Semifinal UEFA Nations League Malam Ini
-
Babel United Berhasil Menahan, Sriwijaya FC Hanya Unggul 1-0
-
Babak Pertama Sriwiijaya FC Unggul 1-0, Gol Afriansyah Memecah Kekakuan
-
Bikin Merinding, Beredar Penampakan Dapur Restoran Cepat Saji
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?
-
IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah