Suara.com - Pemerintah resmi merilis aturan baru dalam pengoperasian pusat perbelanjaan atau mal selama PPKM dan penanganan Covid-19, wilayah dengan level 1 diperbolehkan beoperasi hingga 100 Persen pada pekan ini.
Aturan ini dibuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” jelas inmendagri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).
Regulasi pusat perbelanjaan selama PPKM sebagai berikut:
1) Memperhatikan ketentuan dalam jumlah pengunjung, staf dan juga pegawai dalam penegakan protokol kesehatan
2) Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
4) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5)Untuk kapasitas Bioskop atau pusat hiburan hanya beroperasi 70 Persen
Baca Juga: Susul Kim Yo Han, Kim Jun Seo WEi Dikonfirmasi Positif Covid-19
Mengutip dari laman resmi IDX, untuk wilayah PPKM level 2 di Jawa Bali kegiatan pada pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan diizinkan buka hingga pukul 21.00.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Meningkat Usai Sampling Acak PTM, Begini Status PPKM di Kulon Progo
-
Takut Kasus Covid-19 Naik, Pemerintah Berencana Ketatkan Momen Perayaan Tahun Baru
-
Kabar Baik, Tak Ada Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Sumbar
-
Update Covid-19 Global: Singapura Perluas Jalur Perjalanan Vaksinasi
-
Susul Kim Yo Han, Kim Jun Seo WEi Dikonfirmasi Positif Covid-19
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak
-
Penunggak Pajak Jumbo Baru Setor Rp 13,1 T dari Total Rp 60 T