Suara.com - Pemerintah resmi merilis aturan baru dalam pengoperasian pusat perbelanjaan atau mal selama PPKM dan penanganan Covid-19, wilayah dengan level 1 diperbolehkan beoperasi hingga 100 Persen pada pekan ini.
Aturan ini dibuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” jelas inmendagri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).
Regulasi pusat perbelanjaan selama PPKM sebagai berikut:
1) Memperhatikan ketentuan dalam jumlah pengunjung, staf dan juga pegawai dalam penegakan protokol kesehatan
2) Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
4) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5)Untuk kapasitas Bioskop atau pusat hiburan hanya beroperasi 70 Persen
Baca Juga: Susul Kim Yo Han, Kim Jun Seo WEi Dikonfirmasi Positif Covid-19
Mengutip dari laman resmi IDX, untuk wilayah PPKM level 2 di Jawa Bali kegiatan pada pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan diizinkan buka hingga pukul 21.00.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Meningkat Usai Sampling Acak PTM, Begini Status PPKM di Kulon Progo
-
Takut Kasus Covid-19 Naik, Pemerintah Berencana Ketatkan Momen Perayaan Tahun Baru
-
Kabar Baik, Tak Ada Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Sumbar
-
Update Covid-19 Global: Singapura Perluas Jalur Perjalanan Vaksinasi
-
Susul Kim Yo Han, Kim Jun Seo WEi Dikonfirmasi Positif Covid-19
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Masih Genggam Sedikit, Kapan Danantara Tambah Porsi Saham GOTO?
-
Botol Plastik Kini Bisa Ditukar BBG untuk Bajaj Gas
-
OSL Indonesia Resmi Gabung Ekosistem ICEx Group, Perkuat Infrastruktur Kripto Nasional
-
Seller Alihkan Penjualan ke Website, Era Belanja di E-Commerce Berakhir?
-
Investor Masih Nahan Dana, IHSG Terus Meluncur Turun ke Level 6.905
-
Rupiah Terpeleset ke Rp17.414: Ketegangan Global dan Harga Minyak Jadi Beban
-
OJK Bahas Rebalancing MSCI, Ada Saham yang Bakal Didepak dari IHSG?
-
Rebalancing MSCI Diumumkan Besok, Danantara Pede Pasar Modal RI Tak Turun Kasta
-
Pegadaian dan SMBC Indonesia Kembangkan Sustainable Financing Framework 2026 Berbasis ESG
-
Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis