Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia dalam periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Imbauan dan regulasi lain juga telah ditetapkan guna menekan risiko peningkatan mobilitas masyarakat, seperti tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kembali meningkatnya kasus COVID-19.
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sudirman menegaskan hal tersebut dalam Dialog dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) KPCPEN bertema Tunda Liburan untuk Keselamatan Bersama.
“(Regulasi tersebut) dalam rangka mengantisipasi agar masyarakat kita saat libur Nataru berada di wilayah masing-masing. Tunda liburan ini untuk keselamatan kita maupun saudara-saudara kita,” ujar Sudirman ditulis Rabu (1/12/2021).
Untuk pengaturan lebih lanjut, Inmendagri akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari kementerian terkait, maupun peraturan-peraturan dari pihak pemerintah daerah. Begitu pula kepada para pelaku usaha, Sudirman juga mengharapkan untuk mengikuti peraturan yang berlaku, di mana solusi-solusi yang ditawarkan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti.
“Masih ada liburan yang akan datang. Semoga kebijakan tunda liburan ini akan memberikan keselamatan bagi kita semua,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander Ginting memaparkan pentingnya terus membangun kewaspadaan masyarakat bahwa pandemi belum selesai.
“Kendati ada pelonggaran, tapi kita harus tetap waspada karena virus masih ada. Harus dibatasi supaya tidak ada mobilitas yang tinggi. Harus jadi atensi kita untuk mempertahankan level PPKM yang sudah ada,” tutur Alex.
Bila memang harus melakukan perjalanan antar daerah, Alex meminta masyarakat mematuhi aturan pemerintah seperti keharusan vaksinasi, menggunakan PeduliLindungi, memastikan kesehatan sebelum bepergian, aturan ganji genap, juga menerapkan tes PCR atau antigen sesuai tujuan dan moda transportasi yang digunakan.
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, Pelancong Wajib Ikuti Aturan Prokes
Bersamaan, posko PPKM di berbagai wilayah, ruang publik, hingga level desa/kelurahan juga harus dihidupkan, karena PPKM tetap menjadi salah satu instrumen handal untuk pengendalian pandemi.
Dalam Nataru, Alex menjelaskan harus ada pengetatan di 3 tempat utama, yakni tempat ibadah, perbelanjaan, serta lokasi wisata lokal. Kemudian, prokes dan vaksinasi harus terus dijalankan.
“Prokes itu harus. Vaksinasi harus dikejar, libur bukan berarti vaksinasi terhenti,” ujarnya.
Terkait pentingnya kesadaran masyarakat bahwa pandemi belum usai, Pakar Epidemiologi, Dicky Budiman mengingatkan bahwa momentum landai seperti saat ini memiliki dua sisi. Pada satu sisi, harus diapresiasi, namun di sisi lain, juga sekaligus harus diwaspadai.
“Karena dalam situasi melandai biasanya orang jadi abai,” jelasnya.
Penyebaran virus, dikatakan Dicky, hanya bisa terjadi ketika manusia membawa dan menularkannya. Karena itu, ia meminta upaya prokes 5M, 3T, dan vaksinasi harus selalu diperkuat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik