Suara.com - Untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 nanti, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 diseluruh wilayah tanah air. Salah satu aturan yang dikeluarkan adalah kegiatan kumpul-kumpul saat malam Nataru yang dibatasi maksimal 50 orang.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers PPKM secara virtual, Senin (6/12/2021).
"Kegiatan-kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang jadi seluruh kegiatan pada saat nataru nanti di batas maksimal 50 orang," kata Airlangga.
Selain itu kata Airlangga kapasitas pusat perbelanjaan juga akan dibatasi menjadi hanya 75 persen saja, begitu juga dengan restoran yang dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas.
Jadi kegiatan maksimal di mall kemudian restoran maksimal 75 persen dan di berbagai kegiatan juga 75 persen. Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksud hanya menjadi 50 orang," katanya.
Selain itu untuk kegiatan berpergian baik yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara pada saat Nataru hanya mereka saja yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
"Yang travelling bagi mereka yang sudah divaksin, artinya yang belum di vaksin tidak melakukan travelling," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Bahlil Siap Bersih-Bersih Pejabat Kementerian ESDM yang Main Mata
-
24,6 Juta Hektare Pulih, RI Jadi Pusat Inovasi Restorasi Lahan Gambut
-
Perusahaan Prajogo Pangestu Akuisisi Jaringan SPBU ExxonMobil di Singapura
-
Bahlil Tak Ambil Pusing Soal Tambang Emas di Mandalika: Proses Hukum Aja!
-
Bom Waktu Utang Whoosh: Deretan BUMN Ini Ikut Kena 'Getah' Proyek Kereta Cepat
-
DEN: 130.000 Lapangan Kerja Baru Segera Dibuka di Jawa Tengah
-
Menkeu Purbaya Girang Tak Dilibatkan Urusan Utang Whoosh: Top!
-
Cara Cek Status Bantuan Sosial (Bansos) Melalui SIKS-NG
-
Setahun Berdampak: Listrik Desa Hadirkan Terang dan Harapan ke Pelosok Negeri