- Usman Hamid bersaksi di PTUN Jakarta pada Senin, 28 September 2026, mengenai pelanggaran HAM Orde Baru.
- Riset KontraS menemukan belasan kasus kekerasan rezim Soeharto, termasuk Tragedi Tanjung Priok tahun 1984.
- Tim kuasa hukum GEMAS meminta PTUN Jakarta menggunakan keterangan tersebut untuk menganulir gelar pahlawan Soeharto.
Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan ada belasan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim tangan besi Presiden Kedua Soeharto saat era orde baru.
Pernyataan itu dilontarkan saat Usman menjadi saksi dalam persidangan dengan nomor 151/G/PTUN.JK yang menyoalkan kelayakan pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan pada Senin, (28/9/2026).
Pada awal reformasi, Usman yang saat itu masih tergabung dalam Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menghimpun bukti-bukti kekerasan berupa pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, penghilangan secara paksa hingga pemerkosaan.
"Dalam riset di KontraS, kami menyimpulkan pelanggaran HAM itu sebagai produk intervensi militer ke dalam pemerintahan sipil," jelas Usman kepada majelis hakim PTUN Jakarta.
Saat itu KontraS juga melakukan kajian dengan berpedoman dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM untuk menglasifikan bentuk pelanggaran. Dalam temuannya, Usman menemukan ada lebih dari sepuluh kasus dugaan pelanggaran HAM.
"Hampir mungkin sekitar setidaknya sebelas sampai dua belas peristiwa (pelanggaran) besar, tapi bisa dibedah lagi menjadi banyak," tutur Usman.
Salah satunya adalah peristiwa kekerasan Tanjung Priok, Jakarta pada 1984. Bahkan, Usman menilai peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat jika mengacu pada UU nomor 26 tahun 2000.
Tragedi Tanjung Priok, lanjut Usman, setidaknya menyebabkan 87 warga menjadi korban penangkapan dan penahanan sewenang-wenang.
"Dari peristiwa itu banyak sekali penangkapan massal, dan kami tangkap berdasarkan kesaksian-kesaksian yang kami kumpulkan," tambah dia.
Usman turut mengenang, keputusan Komnas HAM saat itu justru malah mengerdilkan nasib korban dengan justru menyalahkan masyarakat sebagai pelaku pelanggaran HAM itu.
"Padahal harusnya Komnas HAM ketika itu merujuk pada undang-undang untuk melihat apakah ada aparat yang menyerang," celetuknya.
Tim kuasa hukum Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) Jane Rosalina keterangan Usman seharusnya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta untuk menganulir gelar pahlawan Soeharto.
"PTUN Jakarta seharusnya dapat menempatkan kepentingan korban dan pencarian keadilan sebagai pertimbangan utama, bukan justru menjadi bagian dari infrastruktur impunitas yang kembali menutup akses korban terhadap keadilan," tambah Jane. (Reporter: Alif Bintang)