Suara.com - Kereta KRL menjadi transportasi andalan masyarakat Solo untuk pergi ke Jogja. KRL yang mulai beroperasi pada Februari 2021 ini menggantikan operasional Prameks.
Jadwal KRL Solo Jogja pun memiliki sepuluh kali keberangkatan dalam sehari. Jadwal ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan transportasi masyarakat Solo menuju Jogja setiap hari.
Berikut 10 jadwal KRL Solo Jogja lengkap sesuai dilansir dari website KAI Access. Jadwal tertera adalah mulai berangkat dari Stasiun Solobalapan, berhenti di Stasiun Purwosari Solo hingga menuju Stasiun Lempuyangan dan Tugu di Jogja.
1. Berangkat 05.05 WIB – Purwosari 05.11 WIB – Lempuyangan 06.08 WIB – Tugu 06.14 WIB.
2. Berangkat 06.31 WIB – Purwosari 06.37 WIB – Lempuyangan 07.34 WIB – Tugu 07.39 WIB.
3. Berangkat 08.17 WIB – Purwosari 08.23 WIB – Lempuyangan 09.32 WIB – Tugu 09.47 WIB.
4. Berangkat 09.40 WIB – Purwosari 09.46 WIB – Lempuyangan 10.57 WIB – Tugu 11.03 WIB.
5. Berangkat 11.20 WIB – Purwosari 11.26 WIB – Lempuyangan 12.23 WIB – Tugu 12.28 WIB.
6. Berangkat 12.25 WIB – Purwosari 12.31 WIB – Lempuyangan 13.28 WIB – Tugu 13.33 WIB.
Baca Juga: Mulai Besok Jadwal KRL Kembali Normal Jam 04.00 Sampai 24.00 WIB
7. Berangkat 14.30 WIB – Purwosari 14.36 WIB – Lempuyangan 15.33 WIB – Tugu 15.38 WIB.
8. Berangkat 15.32 WIB – Purwosari 15.38 WIB – Lempuyangan 16.50 WIB – Tugu 16.54 WIB.
9. Berangkat 16.33 WIB – Purwosari 16.40 WIB – Lempuyangan 17.40 WIB – Tugu 17.49 WIB.
10. Berangkat 18.05 WIB – Purwosari 18.12 WIB – Lempuyangan 19.11 WIB – Tugu 19.16 WIB.
Berbeda dengan Prameks, untuk menaiki KRL setiap penumpang wajib memiliki kartu tap yang dibeli di stasiun seharga Rp30.000. Kartu tersebut bisa diisi dengan saldo uang elektronik untuk keperluan menaiki KRL. Pembelian kartu bisa dilakukan di loket khusus KRL di setiap stasiun pemberhentian. Jika tidak, penumpang bisa menggantinya dengan saldo tiket kereta melalui aplikasi Link Aja. Pastikan saldomu terisi minimal sesuai dengan tarif KRL yakni Rp8.000 sekali jalan untuk semua tujuan.
Di samping itu, setiap penumpang juga wajib menunjukkan bukti vaksin sebagai syarat perjalanan selama pandemi Covid-19. Jika penumpang berada dalam keadaan khusus tidak bisa divaksin, perlu membawa surat keterangan dari dokter terbaru. Jika tidak, maka penumpang tidak bisa menaiki KRL Solo Jogja. Peraturan ini dikecualikan untuk rentang usia yang memang tidak bisa menerima vaksin. Namun, berpergian dengan KRL harus disertai alasan yang kuat seperti mengikuti seleksi sekolah. Tak hanya dari Solo ke Jogja, perjalanan KRL juga berlaku sebaliknya dari Jogja ke Solo.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Larangan Mudik Berakhir, Operasional KRL Kembali Paling Akhir Jam 10 Malam
-
Jadwal KRL Jabodetabek Terbaru, Hanya Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB
-
Jadwal KRL Terbaru Setelah Tidak Berhenti di Stasiun Tanah Abang
-
Asyik! Mulai Hari Ini KRL Normal Lagi, dari Pukul 04.00 - 24.00 WIB
-
Mulai Besok Jadwal KRL Kembali Normal Jam 04.00 Sampai 24.00 WIB
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga