Bisnis / Ekopol
Sabtu, 08 Januari 2022 | 00:09 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Pemerintah Akan Cabut HGU Perkebunan Terlantar. [Foto: BPMI Sekretariat Presiden]

"Bahkan, disejumlah lahan PT Perkebunan Negara masih banyak lahan yang tidak bisa ditanami. Karena masih berkonflik dengan masyarakat sekitar," kata Sadino.

Sadino juga mengingatkan, pemerintah tidak bisa seenaknya menindak lahan HGU tanpa verifikasi yang transparan.

Pasalnya dalam HGU ada ada amanah dari pelepasan kawasan yang ditingkatkan menjadi hak atas tanah.

"Karena telah berpindah tentunya, kewenangan final di Kementerian ATR/BPN dan bukan KLHK," jelas Sadino.

Load More