Suara.com - Dokumen negara kini mulai berubah ke sistem online, salah satunya adalah Kartu Keluarga (KK). Cara cetak KK online pun bisa dilakukan sendiri dari rumah tanpa perlu pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Cetak KK online sendiri juga bisa diakui legalitasnya. Caranya dengan tetap menyertakan QR Code yang ada di pojok bawah. QR Code ini juga digunakan sebagai tanda tangan digital untuk menjamin keaslian KK meskipun dicetak sendiri. Cara cetak KK Online sendiri di rumah bisa mengikuti langkah-langkah berikut seperti dilansir dari berbagai sumber.
1. Ajukan permohonan Cetak KK online dengan mendatangi Disdukcapil setempat. Jika kamu tidak mau repot pengajukan bisa dilakukan dengan akses https://dukcapil.kemendagri.go.id/ atau mengunduh aplikasi layanan kependudukan melalui ponsel pintar.
2. Isi data pribadi dan pastikan kamu mengirimkan nomor Whatsapp dan email aktif. Kartu keluarga dalam bentuk soft file akan dikirimkan lewat Whatsapp dan email.
3. Sebelum dikirim lewat Whatsapp dan email, Disdukcapil akan mengesahkan permohonan dengan membubuhkan tanda tangan berbentuk QR Code pada KK online. KK tersebut ditandatangani oleh kepada Disdukcapil setempat sehingga tak ada bedanya dengan KK cetak.
4. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF. Pemohon juga akan menerima PIN akses untuk mencetak KK online tersebut.
5. Saat menerima akses KK online dari Dukcapil jangan lupa periksa semua data sebelum di-print. Jika terdapat kesalahan data maka segera laporkan ke sistem informasi atau Dukcapil terdekat.
6. Print KK dengan jumlah sesuai kebutuhan. Soft file juga bisa disimpan apabila pemohon membutuhkan print ulang KK di masa yang akan datang.
Demikian cara cetak KK online sendiri dari rumah namun tetap legal. Walau demikian, saat ini layanan administrasi digital juga mulai berkembang di Indonesia sehingga KK dalam bentuk soft file pun bisa digunakan untuk mengurus administrasi. Namun, mencetak KK tetap perlu untuk beragam kepentingan.
Baca Juga: TERBARU Cara Urus Surat Pidah Domisili Tahun 2022, Ada Offline dan Online
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Kini Sangat Mudah Tak Perlu Datang ke Kantor Dukcapil
-
Saldo Penerima Bansos di Demak Kosong, BRI Menyatakan Belum Ada Perintah Bayar
-
Fakta-Fakta Pecatan ASN Disdukcapil Menangis saat Ditangkap Polisi: Tipu Warga Urus KTP
-
Iming-iming Warga Urus e-KTP dan PKH Cepat, Pecatan ASN Disdukcapil Ditangkap Polisi
-
TERBARU Cara Urus Surat Pidah Domisili Tahun 2022, Ada Offline dan Online
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja