Suara.com - Dokumen negara kini mulai berubah ke sistem online, salah satunya adalah Kartu Keluarga (KK). Cara cetak KK online pun bisa dilakukan sendiri dari rumah tanpa perlu pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Cetak KK online sendiri juga bisa diakui legalitasnya. Caranya dengan tetap menyertakan QR Code yang ada di pojok bawah. QR Code ini juga digunakan sebagai tanda tangan digital untuk menjamin keaslian KK meskipun dicetak sendiri. Cara cetak KK Online sendiri di rumah bisa mengikuti langkah-langkah berikut seperti dilansir dari berbagai sumber.
1. Ajukan permohonan Cetak KK online dengan mendatangi Disdukcapil setempat. Jika kamu tidak mau repot pengajukan bisa dilakukan dengan akses https://dukcapil.kemendagri.go.id/ atau mengunduh aplikasi layanan kependudukan melalui ponsel pintar.
2. Isi data pribadi dan pastikan kamu mengirimkan nomor Whatsapp dan email aktif. Kartu keluarga dalam bentuk soft file akan dikirimkan lewat Whatsapp dan email.
3. Sebelum dikirim lewat Whatsapp dan email, Disdukcapil akan mengesahkan permohonan dengan membubuhkan tanda tangan berbentuk QR Code pada KK online. KK tersebut ditandatangani oleh kepada Disdukcapil setempat sehingga tak ada bedanya dengan KK cetak.
4. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF. Pemohon juga akan menerima PIN akses untuk mencetak KK online tersebut.
5. Saat menerima akses KK online dari Dukcapil jangan lupa periksa semua data sebelum di-print. Jika terdapat kesalahan data maka segera laporkan ke sistem informasi atau Dukcapil terdekat.
6. Print KK dengan jumlah sesuai kebutuhan. Soft file juga bisa disimpan apabila pemohon membutuhkan print ulang KK di masa yang akan datang.
Demikian cara cetak KK online sendiri dari rumah namun tetap legal. Walau demikian, saat ini layanan administrasi digital juga mulai berkembang di Indonesia sehingga KK dalam bentuk soft file pun bisa digunakan untuk mengurus administrasi. Namun, mencetak KK tetap perlu untuk beragam kepentingan.
Baca Juga: TERBARU Cara Urus Surat Pidah Domisili Tahun 2022, Ada Offline dan Online
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Kini Sangat Mudah Tak Perlu Datang ke Kantor Dukcapil
-
Saldo Penerima Bansos di Demak Kosong, BRI Menyatakan Belum Ada Perintah Bayar
-
Fakta-Fakta Pecatan ASN Disdukcapil Menangis saat Ditangkap Polisi: Tipu Warga Urus KTP
-
Iming-iming Warga Urus e-KTP dan PKH Cepat, Pecatan ASN Disdukcapil Ditangkap Polisi
-
TERBARU Cara Urus Surat Pidah Domisili Tahun 2022, Ada Offline dan Online
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan