News / Nasional
Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB
Chatarina Muliana Girsang saat masih menjabat Inspektur Jenderal Kemendikbudristek. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Baca 10 detik
  • Pengamat hukum Kamilov Sagala menyarankan Kejaksaan Agung mengganti Chatarina Muliana Girsang dari Tim 9 pada Minggu, 9 Agustus 2026.
  • Usulan penggantian tersebut disampaikan karena Chatarina berpotensi mengalami konflik kepentingan akibat relasi kerjanya yang pernah menjabat sebagai Irjen Kemendikbudristek.
  • Tim 9 merupakan tim penyidik khusus yang dibentuk Kejagung untuk mengusut kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Suara.com - Nama Jaksa Chatarina Muliana Girsang menjadi sorotan setelah bergabung dengan tim penyidik khusus atau Tim 9 yang dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka.

Chatarina menjadi sorotan lantaran dirinya diketahui pernah bertugas sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim.

Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung ketika masih dibawah kepemimpinan Febrie Adriansyah menangani perkara korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Pengamat Hukum Kamilov Sagala khawatir jika hubungan relasi tersebut menjadikan proses hukum terhadap Febrie menjadi tidak independen.

Untuk itu, Kamilov menyarankan agar Kejaksaan mengganti nama Chatarina dari daftar Tim 9.

"Sebaiknya di ganti karena jelas dapat dikatakan punya potensi tidak independent," kata Kamilov dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, potensi konflik kepentingan atau conflict of interest kemungkinan ada karena yang bersangkutan sebagai jaksa yang menjadi Irjen di Kemendikbudristek yang mengetahui terang benderang peristiwa di kementerian tersebut.

"Ya itu artinya ada relasi kerja yang menyebabkan punya ketidak independent yang bersangkutan, ditambah saat ini masuk tim 9 yang jadi penyidik FA mantan petinggi di kejaksaan. Hal ini bisa menimbulkan tidak profesionalnya yang bersangkutan," ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan orang jaksa senior yang disebut sebagai Tim 9.

Baca Juga: Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

Penyidik khusus tersebut dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Sembilan jaksa tim penyidik khusus yang menangani perkara Febrie Adriansyah, berikut daftarnya:

  1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus salim
  2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin
  3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang
  4. Inspektor Keuangan I Jamwas, Riono
  5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat
  6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri
  7. Wakajati Banten, Rinaldi Umar
  8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo
  9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo

Load More