Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merespon pernyataan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini yang menyebutkan terdapat anggaran bantuan sosial (bansos) senilai Rp 2,7 triliun yang masih tertahan di bank Himpunan Milik Negara (HIMBARA).
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari mengungkapkan, BRI beserta bank HIMBARA lainnya telah melaksanakan tugas dalam penyaluran bansos sesuai dengan tupoksinya masing-masing sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.05/2015 dengan perubahannya 228/PMK.05/2016, PMK Nomor 43 Tahun 2020 dan Pedoman Umum/Juknis penyaluran Bansos.
“Dalam implementasi penyaluran Bansos, BRI dan bank HIMBARA lainnya melakukan penyaluran dengan kepatuhan dan governance yang tinggi terhadap peraturan dan ketentauan-ketentuan yang mengaturnya,” imbuhnya.
Terkait dengan pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Supari menjelaskan bahwa peran BRI dan bank HIMBARA adalah berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Daerah di Tingkat 1 dan 2 yang anggotanya terdiri dari Sekda Prov/Kab/Kota, Dinas Sosial Prov/Kab/Kota, dan Pendamping Sosial Kemensos setempat. Atas jadwal, lokasi, mengundang dan mendatangkan KPM untuk menerima kartu dan buku tabungan merupakan tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Daerah. Atas instruksi Kemensos, pendistribusian kartu dilakukan lebih awal untuk mempercepat proses penyaluran, walaupun dana alokasi (SP2D) belum tersedia dan/atau KPM belum terdapat data bayar dari Kemensos.
Kasus kartu saldo nol yang terjadi dibeberapa daerah, seperti yang terjadi di Demak pada tanggal 12 Januari 2022, atas nama KPM Sdr. Ishaq H adalah karena yang bersangkutan belum masuk dalam daftar bayar dari Kemensos, dan hal ini adalah menjadi kewenangan Kemensos, dan bank Himbara hanya sebagai bank penyalur, jika KPM sudah ditetapkan dalam daftar bayar.
Supari menekankan bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait dengan penyaluran Bansos terdapat 4 poin utama yang menjadi tugas dan tanggung jawab bank HIMBARA sebagai bank penyalur Bansos, yaitu membuka rekening dan mencetak Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan instruksi dari Kemensos, membantu mendistribusikan KKS yang waktu, lokasi dan mendatangkan KPM ditentukan oleh Tim Koordinasi, mendistribusikan dana bantuan ke rekening KPM sesuai dengan instruksi Kemensos melalui mekanisme OMSPAN Kemenkeu, melaporkan progres data penyaluran, serta mengembalikan dana bantuan yang tidak termanfaatkan berdasarkan ketentuan dan atas instruksi Kemensos.
Hingga akhir Desember 2021 BRI telah menyalurkan Bansos PKH senilai Rp11 triliun, Bansos Sembako Reguler senilai Rp16,6 triliun, Bansos Sembako PPKM senilai Rp2,4 tiliun dan Bansos penanganan kemiskinan ekstrim senilai Rp236,9 miliar, kepada lebih dari 15 juta penerima yang tersebar hingga ke pelosok negeri.
“BRI mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyalurkan berbagai bentuk bantuan sosial dan stimulus, untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Supari.
Baca Juga: Mau Dapat Diskon 50% saat Belanja di Tokopedia? Yuk Bayar Pakai BRImo E-Payment!
Berita Terkait
-
Ibu-ibu Sindir Gaya Orang Sebelum dan Sesudah Terima Bansos, Warganet: Banyak yang Gitu!
-
Bansos Miskin Ekstrem Untuk Warga Cianjur dari Presiden Jokowi Disunat
-
Saldo Penerima Bansos di Demak Kosong, BRI Menyatakan Belum Ada Perintah Bayar
-
Diklaim Berhasil, Bansos Kartu Prakerja Bakal Lanjut Di 2022
-
Polda Sulsel Janji Tuntaskan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar dan Pengadaan CCTV Tahun Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026
-
Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?
-
Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM