Suara.com - Kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu skema pembelian rumah yang umum digunakan masyarakat Indonesia, salah satunya melalui KPR BCA. Bank swasta terbesar di Indonesia ini menawarkan skema KPR baik untuk pembelian rumah baru maupun rumah bekas.
Untuk mengajukan KPR BCA berikut persyaratan yang harus diperhatikan seperti dilansir dari website BCA berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia
2. Karyawan Lama Bekerja Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun
3. Wiraswasta/Profesional Lama Bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama
4. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
5. Untuk Profesional/Pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
6. Untuk Wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
7. Untuk Karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
8. Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause
9. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
10. Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon
Jika anda tengah berencana mengajukan KPR dan memenuhi persyaratan di atas, BCA bisa menjadi salah satu alternatif. Pasalnya bank ini juga menawarkan skema bunga berdasarkan kemampuan krediturnya. Setelah mengetahui persyaratan di atas, maka anda juga harus memenuhi persyaratan dokumen berikut ini. Persyaratan dokumen berlaku untuk yang berstatus sebagai karyawan.
1. Fotokopi KTP Pemohon
2. Fotokopi KTP Suami/Istri
Berita Terkait
-
Cara Terhindar dari Skimming dan Phising ATM Rekening Bank
-
4 Tips Agar Terhindar Dari Pembobolan ATM, Pahami Bedanya Phising dan Skimming
-
Terkait Kasus Dana Hilang dari Rekening, BCA Sebut Sudah Selesaikan dengan Nasabah
-
Uang Nasabah Senilai Rp135 Juta Hilang dari Rekening, Begini Respon BCA
-
Nasabah BCA Diduga Jadi Korban Skimming Hingga Kehilangan Uang Rp135 Juta, Sikap CS Bank Mengecewakan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
BKPM Sebut Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Berpotensi Pengaruhi Iklim Investasi Jangka Pendek!
-
Cadangan Devisa Indonesia Makin Menipis Tembus Rp 2.469 Triliun
-
Dedi Mulyadi Tarik Donasi Rp 1.000 per Hari, Purbaya Sebut Bukan dari Pemerintah Pusat
-
IHSG Perkasa di Sesi I, Diprediksi Sentuh Level Ini
-
Usai Himbara, Giliran Bank Jakarta Kebagian Dana Purbaya Rp 10-20 Triliun
-
Begini Penjelasan Pakar Energi Soal Kandungan Etanol pada BBM Murni
-
IESR: Penguatan SDM Jadi Kunci Transformasi Sektor Energi Nasional
-
Purbaya Girang Pramono Mau Bangun Gedung Baru Bank Jakarta: Saya Enggak Keluar Uang
-
APBD Jakarta Dipangkas Hampir Rp 20 T, Menkeu Purbaya Guyon Masih Bisa Dipotong Lagi