Suara.com - Membuat surat permohonan merupakan hal yang sangat umum dilakukan untuk merealisasikan kebutuhan dalam pekerjaan. Contoh surat permohonan pun ada berbagai macam, antara lain surat permohonan izin pengadaan barang, permohonan pencairan upah, dan permohonan peminjaman peralatan untuk sebuah acara.
Surat permohonan juga akrab di kalangan pelajar. Mereka menggunakannya untuk permohonan izin sakit maupun permohonan beasiswa. Untuk itu, kemampuan membuat surat permohonan merupakan hal wajib yang harus dimiliki setiap orang. Namun, sebagai salah satu jenis surat formal, membuat surat permohonan tidak bisa sembarangan. Berikut ini hal-hal yang harus ada di surat permohonan jika kamu ingin membuatnya.
1. Kop Surat
Kop surat menunjukkan bahwa surat tersebut berasal dari instansi resmi. Kop biasanya berisi nama lembaga atau bidang yang membawahi dikeluarkannya surat, logo, serta alamat dan nomor telepon resmi.
2. Tempat dan Tanggal
Tempat dan tanggal ini menunjukkan lokasi ditulisnya surat permohonan.
3. Perihal
Perihal menyatakan keperluan atau alasan surat itu dikeluarkan. Bagian perihal biasanya ditulis di sebelah kiri atas.
4. Isi Surat
Baca Juga: Viral Emak-emak Masuk ke Rumah Warga Tanpa Izin, Ngaku Malaikat
Isi surat berisi penjelasan mengenai keperluan yang tertera di dalam perihal. Dalam surat permohonan harus ditulis dengan jelas jenis permohonannya. Disertai dengan fungsi permohonan tersebut dan kapan perlu dilaksanakan.
5. Tanda Tangan dan Nama Terang
Tanda tangan dan nama terang diisi dengan tanda tangan dan nama terang pemohon. Fungsinya adalah memperkuat isi surat resmi sekaligus menunjukkan bahwa surat tersebut bukan merupakan surat kaleng.
Berikut ini adalah contoh surat permohonan izin pemasangan sub-domain untuk meningkatkan layanan pemerintahan secara digital di Kota Tanjungpinang seperti dikutip dari website resminya.
(KOP SURAT INSTANSI)
Tanjungpinang, ............................. 2019
Nomor : ...... /...... / ................ / 2019 Kepada:
Sifat : Penting Yth. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Lampiran : 2 (dua) berkas Kota Tanjungpinang
Hal : Permohonan Nama Sub-Domain di –
TANJUNGPINANG
Untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan e-government yang baik dan terarah melalui jaringan internet dan aplikasi berbasis teknologi digital, kami bermaksud mengajukan Permohonan Nama Sub-Domain Instansi* sebagai media komunikasi dan informasi dengan masyarakat luas.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas bersama ini diajukan nama sub-domain sebagai berikut:
Nama Subdomain www.nama_instansi.tanjungpinangkota.go.id**IP Pointing 123.456.789.101***Mohon kiranya dapat dilakukan registrasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang.
Demikian Permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
KEPALA .......................................
KOTA TANJUNGPINANG,
( NAMA LENGKAP )
( Pangkat )
NIP. .............................
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1. Walikota Tanjungpinang, sebagai laporan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Jual Hewan Kurban di Kabupaten Malang Saat Idul Adha Nanti Wajib Punya Surat Keterangan Sehat
-
Doa Surat Al Mulk dan Artinya, Bacalah Doa Ini Setelah Membaca Surat Al Mulk
-
Momen Spesial Ulang Tahun Bersama Doni Salmanan di Rutan, Dinan Fajrina Dapat Surat Romantis, Publik Dibuat Terharu
-
19,6 Juta Wajib Pajak Terima 'Surat Cinta' dari DJP Kemenkeu, Apa Isinya?
-
Pedagang Malas Jual Minyak Goreng Curah Gara-gara Sering Dikirim Surat Cinta
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
Terkini
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi
-
Fenomena Rojali-Rohana Disorot BPS, Sensus Ekonomi Mau Bongkar Aktivitas Tersembunyi
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
China Jengah Kesepakatan Prabowo-Trump, Mau Cabut Investasi di Indonesia?
-
Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak
-
Tak Bisa Cuma Andalkan APBN, Menteri PKP Maruarar Sirait Tagih Kolaborasi Daerah dan Swasta
-
Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang
-
Ma'ruf Amin: Jujur, Ekonomi Syariah Belum Jadi Budaya
-
Tradisi Berbagi THR Mulai Geser ke Ranah Digital