Bisnis / Inspiratif
Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:44 WIB
Sejumlah warga memperlihatkan sertifikat tanah yang telah didapat di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1).(Suara.com/Fakhri Hermansyah)

3.   Setelah yakin klik tombol “Cari Berkas”

4.   Akan muncul informasi lengkap mengenai sertifikat beserta data kepemilikannya.

Namun demikian, proses di atas tidak berhenti jika pemilik ingin mencetak sertifikat tanahnya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin mencetak sertifikat di kantor BPN setempat meliputi.

1.   Sertifikat tanah yang hendak diperiksa

2.   Formulir permohonan pengecekan sertifikat dari BPN

3.   Fotokopi KTP pemilik sertifikat

4.   Biaya administrasi Rp50.000 per sertifikat yang dicetak

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Eks Panglima TNI Jadi Menteri ATR/BPN, Disebut Sosok Tepat Berantas Mafia Tanah di Riau

Load More