2 Cara Cek Sertifikat Tanah Online: Klik Situs BPN atau Instal Aplikasi Sentuh Tanahku

Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:44 WIB
Sejumlah warga memperlihatkan sertifikat tanah yang telah didapat di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1).(Suara.com/Fakhri Hermansyah)

3.   Setelah yakin klik tombol “Cari Berkas”

4.   Akan muncul informasi lengkap mengenai sertifikat beserta data kepemilikannya.

Namun demikian, proses di atas tidak berhenti jika pemilik ingin mencetak sertifikat tanahnya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin mencetak sertifikat di kantor BPN setempat meliputi.

1.   Sertifikat tanah yang hendak diperiksa

2.   Formulir permohonan pengecekan sertifikat dari BPN

3.   Fotokopi KTP pemilik sertifikat

4.   Biaya administrasi Rp50.000 per sertifikat yang dicetak

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com