- Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem kerja dari rumah maksimal 50% bagi ASN pada Selasa, 18 Agustus 2026.
- Kebijakan fleksibilitas kerja ini diterapkan untuk merayakan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.
- Sektor layanan publik darurat serta pelajar di Jakarta tetap menjalankan aktivitas secara khusus sesuai ketentuan.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pengaturan pola kerja bagi para pegawainya. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa (18/8/2026) besok.
Kebijakan WFH ini tidak hanya berlaku bagi pegawai Pemprov DKI, tetapi juga berdampak pada pola belajar mengajar bagi para pelajar di Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan dan refleksi kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas bagi para abdi negara untuk tetap produktif sekaligus memaknai momentum hari kemerdekaan dengan cara yang lebih adaptif.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim mengatakan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30/SE/2026.
“Sebagai tindak lanjut tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara secara fleksibel dalam rangka merayakan dan memaknai kemerdekaan,” kata Chico, dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Aturan dan Ketentuan WFH ASN DKI Jakarta
Meski diperbolehkan bekerja dari rumah, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan ketat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kebijakan WFH ini tidak berlaku secara menyeluruh bagi semua pegawai, melainkan diatur dengan sistem persentase dan selektivitas yang tinggi.
Baca Juga: Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan
Berdasarkan aturan yang ada, unit kerja pada Dinas Pendidikan dapat melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing.
Adapun ketentuan utamanya adalah tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisili (WFH) pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.
Namun, ada batasan jumlah pegawai yang diizinkan. Batasan jumlah Pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pegawai ASN pada subbidang, subbagian, seksi, subkelompok, atau unit kerja terkecil.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kantor-kantor pemerintahan tidak kosong sepenuhnya dan tetap mampu melayani kebutuhan mendesak.
Selain itu, pemberian persetujuan WFH dilaksanakan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi Pegawai ASN.
Atasan langsung memiliki peran krusial dalam menentukan siapa saja yang layak mendapatkan izin bekerja dari rumah.
Berita Terkait
-
Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan
-
PJJ Sekolah Jakarta 18 Agustus Besok Karena akan Ada Demo Besar? Simak Penjelasan Pemprov DKI
-
PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Serahkan Gadget ke Anak demi WFH: Dosa Seorang Ibu atau Cela Sistem?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi
-
Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok
-
Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup
-
HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga
-
3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan
-
PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung
-
Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang
-
Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen