Suara.com - Mengalami kecelakaan di jalan saat mengendarai kendaraan tentu tidak diharapkan. Namun, jika hal ini terjadi padamu berikut cara klaim kecelakaan dari Jasa Raharja sebagai hak asuransi pada korban kecelakaan.
Jasa Raharja merupakan asuransi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperuntukan bagi para pengguna jalan, meliputi penumpang kendaraan pribadi, penumpang angkutan umum, dan pejalan kaki.
Jenisnya dibagi menjadi dua yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga seperti tertera dalam UU No 33 Tahun 1964.
Cara klaim kecelakaan dari Jasa Raharja seperti dilansir dari website resminya.
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang.
2. Meminta surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
3. Membawa identitas korban asli dan fotokopi meliputi KK, KTP, dan Surat Nikah
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja
5. Mengisi formulir di bawah ini:
Baca Juga: Bus yang Masuk Jurang di Tasikmalaya Dinyatakan Layak Jalan, Polisi: Sopirnya Ngantuk
a. Formulir pengajuan santunan
b. Formulir keterangan singkat kecelakaan
c. Formulir kesehatan korban
d. Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia
5. Menyerahkan formulir kepada tugas lengkap dengan dokumen pendukung seperti di bawah ini.
Dokumen untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan yaitu:
Berita Terkait
-
Truk Terguling di Sumenep Muat Tangki Oksigen Medis Rumah Sakit
-
Terpopuler: Polisi Sita Puluhan Kg Sabu yang Bakal Diedarkan di Bandung, Cholil Nafis Salut ke Hotman Paris
-
Brak! Mobil Tertabrak Kereta Api, Seorang PNS Lolos dari Maut
-
Bus yang Masuk Jurang di Tasikmalaya Dinyatakan Layak Jalan, Polisi: Sopirnya Ngantuk
-
Viral Kaki Bocah Terlindas Mobil Saat Bermain, Cuma Diberi Ganti Rugi Rp 100.000, Bikin Publik Ikut Geram
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!
-
Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital
-
Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?
-
OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja