Suara.com - Bisnis minyak goreng merupakan bisnis yang menguntungkan. Bagaimana tidak, orang Indonesia terkenal suka makan gorengan. Kudapan favorit ini dijual mulai gerobak kaki lima hingga resto bintang lima.
Cara daftar agen minyak goreng cukup mudah. Apalagi aturan baru harus menggunakan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 bisa memudahkan distribusi kepada pelanggan.
Untuk memulai menjadi agen pun caranya cukup mudah. Calon agen hanya perlu mengurus izin dagang di pemerintah daerah setempat. Setelah itu, anda hanya perlu membuka kios untuk menampung minyak goreng dari distributor.
Kios ini bisa memanfaatkan toko jika memiliki budget untuk menyewa atau garasi rumah. Anda juga bisa menjadi pengecer kecil-kecilan dari rumah.
Untuk mendapatkan jaringan distributor minyak goreng bisa dilakukan dengan mencari tahu lewat agen lain. Distributor biasanya akan mensurvei terlebih dahulu lokasi yang akan digunakan untuk menjual minyak goreng serta disesuaikan dengan stok yang tersedia.
Perlu diingat bahwa setiap agen minyak goreng harus mematuhi peraturan pemerintah terbaru, yakni menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000.
Setelah cara daftar agen minyak goreng tersebut beres, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kiosmu ke aplikasi PeduliLindungi. Seperti diketahui, aplikasi ini bakal digunakan pemerintah untuk mengontrol penjualan minyak goreng curah bersubsidi supaya lebih merata. Aplikasi ini perlu diinstal di ponsel pintar oleh kedua belah pihak yakni pedagang dan pembeli. Kemudian, lakukan langkah-langkah berikut ini.
1. Penjual melakukan pendaftaran di website https://simirah2.kemenperin.go.id/register
2. Penjual kemudian akan mendapatkan email akses untuk login di website SIMIRAH 2
Baca Juga: Kemenperin: 130 Perusahaan Sudah Daftar ke Sistem SIMIRAH
3. Login ke website SIMIRAH 2 untuk memperoleh QR Code
4. klik Cetak QR PeduliLindungi
5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan distributor 1 (D1) dan distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak goreng curah dengan klik Terima pada SIMIRAH 2
6. Cetak QR code PeduliLindungi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli minyak goreng curah.
Langkah-langkah di atas akan membuat penjual minyak goreng curah terdaftar dalam sistem di PeduliLindungi. Selanjutnya penjual perlu melakukan langkah-langkah di bawah ini untuk menjual minyak goreng curah dengan PeduliLindungi.
1. Arahkan pembeli yang datang untuk membuka aplikasi PeduliLindungi. Pastikan pembeli memiliki aplikasi peduli lindungi dan penjual juga sudah mencetak QR Code tersebut
2. Pembeli wajib melakukan scan atau pindai dengan QR Code yang sudah ada di toko
3. Cek hasil scan yang telah dilakukan pembeli lewat ponsel pintarnya. Apabila ada tanda berwarna hijau, pembeli bisa melakukan pembelian minyak goreng curah maksimal 10 kg. Namun, jika muncul tanda berwarna merah, itu artinya konsumen tidak dapat membeli minyak goreng curah.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Cuma 3.345 Pengecer Minyak Goreng Gunakan PeduliLindungi
-
Harga Sawit di Kabupaten Mukomuko Turun, Petani Gigit Jari
-
Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Wakil Rakyat: Ini Bukan Memudahkan Masyarakat
-
Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pengamat Bahas Penerapan di Desa
-
Kemenperin: 130 Perusahaan Sudah Daftar ke Sistem SIMIRAH
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Layanan Pelabuhan Dikeluhkan, Pengusaha Minta Pemerintah Turun Tangan
-
Resmi! BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Direktur Utama, Jamin Transparansi Saham RI
-
Purbaya: Kita Negara Maritim Tapi Kapal Beli dari Luar
-
ASDP Indonesia Ferry Siapkan 32 Kapal di Ketapang - Gilimanuk untuk Lebaran
-
Purbaya Ajak Kapolri Selesaikan Masalah Iklim Investasi Indonesia
-
Pertamina Rampingkan 15 Anak Usaha
-
Danantara Godok Konsolidasi BUMN Perkapalan, PT PAL Diproyeksi Jadi Induk
-
Delapan Proyek Berproduksi di 2026, Tambah Produksi Minyak 77.968 BOEPD
-
Jurus BCA Gaet Para Pelaku Usaha Kakap Hingga UMKM Lewat Super App
-
Kemenhub Larang 13 Kapal Modifikasi untuk Angkut Penumpang Saat Mudik