Suara.com - Pemkot Jakarta Barat memberi syarat bagi pengunjung seluruh pusat perbelanjaan di wilayah tersebut wajib vaksin tahap tiga (booster).
"Untuk saat ini baru mall yang diwajibkan menerapkan vaksin 'booster'," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Budi Suryawa.
Hal ini dilakukan agar menekan penyebaran virus COVID-19 di dalam pusat perbelanjaan (mall). Pihaknya juga akan memberlakukan penerapan yang sama di beberapa ranah usaha wisata seperti restoran dan kafe.
Selain itu, langkah ini sesuai dengan keputusan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang menganjurkan semua fasilitas umum menerapkan wajib vaksin "booster".
"Kemungkinan kalau Pak Wagub sudah menyatakan seperti itu, Disparekraf akan membuat peraturan mengikuti arahan Pak Wagub," kata Budi dikutip dari Antara.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf yang akan dipakai sebagai landasan penerapan aturan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta penyelenggara fasilitas publik di Ibu Kota mewajibkan vaksin booster bagi pengunjung sebagai syarat masuk.
"Semua tempat di Jakarta, kami minta untuk melaksanakan (pengunjung wajib 'booster')," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Kewajiban itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
Baca Juga: Apa Syarat Perjalanan Bagi yang Belum Booster?
Dalam edaran itu, fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dan area publik lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!
-
PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak
-
Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya
-
Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan
-
Tampil Sederhana di Wisuda Anak, Kekayaan Sultan Hassanal Bolkiah Jadi Sorotan Dunia
-
IHSG Semakin Tenggelam di Sesi I ke Level 6.800, 462 Saham Anjlok
-
Siapa Luky Alfirman yang Dicopot Purbaya Gegara Ceroboh Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG?
-
QRIS Bisa Dipakai di Negara Mana Saja? Ini Daftarnya Per 2026