Suara.com - Pemkot Jakarta Barat memberi syarat bagi pengunjung seluruh pusat perbelanjaan di wilayah tersebut wajib vaksin tahap tiga (booster).
"Untuk saat ini baru mall yang diwajibkan menerapkan vaksin 'booster'," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Budi Suryawa.
Hal ini dilakukan agar menekan penyebaran virus COVID-19 di dalam pusat perbelanjaan (mall). Pihaknya juga akan memberlakukan penerapan yang sama di beberapa ranah usaha wisata seperti restoran dan kafe.
Selain itu, langkah ini sesuai dengan keputusan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang menganjurkan semua fasilitas umum menerapkan wajib vaksin "booster".
"Kemungkinan kalau Pak Wagub sudah menyatakan seperti itu, Disparekraf akan membuat peraturan mengikuti arahan Pak Wagub," kata Budi dikutip dari Antara.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf yang akan dipakai sebagai landasan penerapan aturan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta penyelenggara fasilitas publik di Ibu Kota mewajibkan vaksin booster bagi pengunjung sebagai syarat masuk.
"Semua tempat di Jakarta, kami minta untuk melaksanakan (pengunjung wajib 'booster')," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Kewajiban itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
Baca Juga: Apa Syarat Perjalanan Bagi yang Belum Booster?
Dalam edaran itu, fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dan area publik lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Pembeli Kripto Makin Aman, DPR Revisi UU P2SK Fokus ke Perlindungan Nasabah