Suara.com - Vaksin booster dijadikan syarat perjalanan terbaru selama masa pandemi covid-19 ini. Lalu apa syarat perjalanan bagi yang belum booster?
Sesuai dengan aturan terbaru, Surat Edaran Kementerian Perhubungan ( SE Kemenhub) terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat), semua orang yang akan melakukan perjalanan harus memenuhi syarat perjalanan.
Pemerintah menetapkan vaksin booster sebagai salah satu syarat perjalanan dalam negeri. Adapun syarat perjalanan bagi yang belum booster akan dibahas di bawah ini.
Syarat Perjalanan Bagi yang Belum Booster
Mengaju kepada surat edaran di atas, kita ketahui bahwa vaksin booster menjadi syarat perjalanan bagi yang melakukan perjalanan menggunakan alat transportasi darat, laut, dan udara. Hal itu berlaku tidak hanya untuk kendaraan umum melainkan juga untuk kendaraan pribadi.
Adapun syarat perjalanan bagi yang belum booster adalah wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua, berikut syarat perjalanannya.
1.Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua:
- Dapat menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum perjalanan dilaksanakan
- Dapat menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum perjalanan dilaksanakan
- Dapat melakukan vaksin dosis ketiga langsung on-site keberangkatan misalnya bandara, stasiun, dan terminal
2. Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama:
- Dapat menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
3. Apabila mengalami kondisi kesehatan tertentu
Baca Juga: Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?
Apabila Anda mengalami kondisi kesehatan tertentu, maka syarat perjalanan yang harus dapat dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Dapat menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan alasan tidak dapat melakukan vaksin Covid-19
Syarat Perjalanan Bagi yang Belum Booster untuk Anak
Selain vaksin booster menjadi syarat perjalanan untuk orang dewasa, anak-anak yang akan ikut dalam perjalanan juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Anak usia 6-17 tahun dapat menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen
- Anak usia di bawah 6 tahun belum boleh melakukan vaksin sehingga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi
Demikian itu syarat perjalanan bagi yang belum booster. Semoga dapat Anda pahami.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri