Suara.com - Vaksin booster dijadikan syarat perjalanan terbaru selama masa pandemi covid-19 ini. Lalu apa syarat perjalanan bagi yang belum booster?
Sesuai dengan aturan terbaru, Surat Edaran Kementerian Perhubungan ( SE Kemenhub) terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat), semua orang yang akan melakukan perjalanan harus memenuhi syarat perjalanan.
Pemerintah menetapkan vaksin booster sebagai salah satu syarat perjalanan dalam negeri. Adapun syarat perjalanan bagi yang belum booster akan dibahas di bawah ini.
Syarat Perjalanan Bagi yang Belum Booster
Mengaju kepada surat edaran di atas, kita ketahui bahwa vaksin booster menjadi syarat perjalanan bagi yang melakukan perjalanan menggunakan alat transportasi darat, laut, dan udara. Hal itu berlaku tidak hanya untuk kendaraan umum melainkan juga untuk kendaraan pribadi.
Adapun syarat perjalanan bagi yang belum booster adalah wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua, berikut syarat perjalanannya.
1.Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua:
- Dapat menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum perjalanan dilaksanakan
- Dapat menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum perjalanan dilaksanakan
- Dapat melakukan vaksin dosis ketiga langsung on-site keberangkatan misalnya bandara, stasiun, dan terminal
2. Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama:
- Dapat menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
3. Apabila mengalami kondisi kesehatan tertentu
Baca Juga: Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?
Apabila Anda mengalami kondisi kesehatan tertentu, maka syarat perjalanan yang harus dapat dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Dapat menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan alasan tidak dapat melakukan vaksin Covid-19
Syarat Perjalanan Bagi yang Belum Booster untuk Anak
Selain vaksin booster menjadi syarat perjalanan untuk orang dewasa, anak-anak yang akan ikut dalam perjalanan juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Anak usia 6-17 tahun dapat menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen
- Anak usia di bawah 6 tahun belum boleh melakukan vaksin sehingga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi
Demikian itu syarat perjalanan bagi yang belum booster. Semoga dapat Anda pahami.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota