Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja. Bantuan tersebut akan mulai disalurkan pada pekan ini kepada para penerima melalui Bank-bank BUMN hingga PT Pos Indonesia (Persero).
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar para pekerja/buruh dapat menerima BSU tersebut. Syarat dan kriterian penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi pekerja atau buruh. Lantas apa syarat mendapatkan BSU Rp600 ribu?
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau senilai Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
- Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
BSU Rp600 ribu diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat di tengah naiknya harga BBM. Maka dari itu, Kemnaker akan berupaya agar pemberian BSU tepat sasaran.
Adapun berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16,19 juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima BSU. Dari jumlah tersebut, Kemnaker baru mengantongi 5,1 juta data.
Berita Terkait
-
Siapkan Tenaga Kerja di KITB, Kemnaker Kuatkan Peran BKK
-
Kemnaker Terima 5 Juta Data Calon Penerima BSU Tahun 2022 di Tahap Awal, Segera Disalurkan
-
Ingin Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022? Caranya Begini
-
Asyik! Kata Menaker BSU 2022 akan Ditransfer Hari Jumat Pekan Ini ke Karyawan
-
Kemnaker Siap Salurkan BSU 2022, Simak Syarat Terbaru dan Jadwal Pencairannya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Bos Danantara Bakal Guyur Lagi KUR Perumahan Hingga Rp 250 Triliun
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Rosan Roeslani Disebut Bakal Jadi Menteri BUMN, Dilebur dengan Danantara?
-
Salah Paham Produk Vape Bikin Industri Tembakau Alternatif Terancam