Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja. Bantuan tersebut akan mulai disalurkan pada pekan ini kepada para penerima melalui Bank-bank BUMN hingga PT Pos Indonesia (Persero).
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar para pekerja/buruh dapat menerima BSU tersebut. Syarat dan kriterian penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi pekerja atau buruh. Lantas apa syarat mendapatkan BSU Rp600 ribu?
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau senilai Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
- Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
BSU Rp600 ribu diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat di tengah naiknya harga BBM. Maka dari itu, Kemnaker akan berupaya agar pemberian BSU tepat sasaran.
Adapun berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16,19 juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima BSU. Dari jumlah tersebut, Kemnaker baru mengantongi 5,1 juta data.
Berita Terkait
-
Siapkan Tenaga Kerja di KITB, Kemnaker Kuatkan Peran BKK
-
Kemnaker Terima 5 Juta Data Calon Penerima BSU Tahun 2022 di Tahap Awal, Segera Disalurkan
-
Ingin Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022? Caranya Begini
-
Asyik! Kata Menaker BSU 2022 akan Ditransfer Hari Jumat Pekan Ini ke Karyawan
-
Kemnaker Siap Salurkan BSU 2022, Simak Syarat Terbaru dan Jadwal Pencairannya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal-kapal Dikerahkan Evakuasi Penumpang
-
Hoaks Pendaftaran Kartu Debit SeaBank Berhadiah di Facebook
-
LPS Ungkap Ketimpangan Tabungan, Rekening Kecil Menyusut Saat Dana Orang Kaya Melonjak
-
Bobol Gawang Juara Liga Europa, Arkhan Kaka Belajar dari Tyrone Mings dan Bintang Aston Villa
-
Kapal Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep Bawa 250 Penumpang
-
Promo Referral BRImo Lewat Aplikasi Tring Berhadiah Cashback Langsung!
-
KAI Divre III Palembang Salurkan TJSL Rp890 Juta, Perkuat Pembangunan Sosial di Sumsel
-
Ulasan Novel Rumah Kaca, Menyingkap Sisi Gelap Pengawasan Kekuasaan Kolonial
-
BRI Insurance Perkuat Proteksi Pelaku Usaha Melalui Produk Property All Risks
-
5 Tipe Pengendara SUV, Anda yang Mana? Ini Opsi 6 Mobil Bekas Murah dan Bandel