Suara.com - Salah satu bursa kripto terbesar dunia FTX secara resmi telah mengajukan perlindungan pengadilan AS atas kebangkrutan yang telah terjadi.
Mereka berhutang hampir USD3,1 miliar atau setara Rp48,4 triliun (kurs Rp15.600) kepada 50 kreditur terbesarnya.
"Bursa berutang sekitar USD1,45 miliar kepada 10 kreditur teratasnya," kata perusahaan tersebut saat mengajukan kebangkrutan ke pengadilan dikutip dari CNN Senin (21/11/2022).
FTX dan afiliasinya mengajukan kebangkrutan di Delaware pada 11 November, yang menyebabkan sekitar 1 juta pelanggan dan investornya mengalami kerugian hingga miliaran Dollar.
Bursa ini juga telah meluncurkan tinjauan strategis atas aset globalnya dan sedang mempersiapkan penjualan atau reorganisasi beberapa bisnis.
Saat ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti sudah menghentikan perdagangan token kripto FTX di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
Terkini
-
Telkom Solution Perkuat Sinergi Lintas Industri, Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Berbasis Digital
-
Wamen Investasi Klaim Perjanjian Tarif dengan AS Tak Ganggu Kemandirian Indonesia
-
Ignasius Jonan Resmi Jadi Komisaris SOHO, Manajemen Ungkap Alasan Perombakan
-
Menuju Solar Based Economy: Tantangan Regulasi dan Pendanaan Program PLTS 100 GW Presiden Prabowo
-
Indonesia Terbitkan Obligasi Euro dan Yuan, Gangdeng Tiga Bank Terkemuka
-
Produsen Mie Sedaap Bantah Ada PHK Jelang Lebaran 2026
-
Toko Perhiasan Impor Kadali Pemerintah Lewat 'Barang Spanyol', Negara Tekor Triliunan Rupiah
-
PPRO Lepas Gembok, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja
-
Kriteria ASN Wajib Ikut Pelatihan Militer Komcad, Dapat Gaji dan Tunjangan Penuh