Suara.com - PT KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan pola operasi khusus untuk keberangkatan tujuh kereta api jarak jauh atau KAJJ dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang nantinya juga akan berhenti di Stasiun Jatinegara dan Karawang.
Artinya selain Stasiun Gambir dan Pasarsenen, tujuh KAJJ itu bisa naik turun di Stasiun Jatinegara dan Karawang. Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 22 - 31 Desember 2022.
Adapun, dari tujuh KA itu tiga KA berhenti melayani naik turun penumpang di Stasiun Jatinegara, sedangkan empat KA lainnya di Stasiun Karawang untuk melayani naik turun penumpang.
"Kebijakan ini untuk mengakomodir dan memudahkan calon penumpang yang akan menggunakan KAJJ di area Daop 1 Jakarta," ujar Kepala Humas KAI Daop 1 Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/12/2022).
Berikut daftar tiga KA keberangkatan Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen yang berhenti melayani naik penumpang di Stasiun Jatinegara:
- KA 7004A Argo Muria Tambahan tujuan Semarang Tawang, berangkat dari Stasiun Gambir pukul 00.35 WIB
- KA 7026B Taksaka Tambahan tujuan Yogyakarta, berangkat dari Stasiun Gambir pukul 23.45 WIB
- KA 252A Majapahit tujuan Malang, berangkat dari StasiunPasarSenen pukul 20.10 WIB
Daftar empat KA keberangkatan Stasiun Pasarsenen yang berhenti melayani naik turun penumpang di Stasiun Karawang:
- KA 7032A Kertajaya Tambahan tujuan Surabaya Pasarturi, berangkat dari St PasarSenen pukul 05.30 WIB
- KA 7034A Brantas Tambahan tujuan Blitar, berangkat dari Stasiun PasarSenen pukul 12.05 WIB
- KA 258C Jaka Tingkir tujuan Purwosari, berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 12.50 WIB
- KA 310A Tawang Jaya tujuan Semarang Poncol, berangkat dari Stasiun PasarSenen pukul 21.40 WIB
Dalam hal ini, waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen tidak mengalami perubahan, sehingga penumpang yang memilih naik dari Stasiun Jatinegara atau Karawang dapat menyesuaikan waktu kedatangannya.
Selain itu juga terdapat empat KA kedatangan Stasiun Pasarsenen berhenti di Stasiun Karawang yang hanya melayani turun penumpang, yaitu :
- KA. 7031a Kertajaya Tambahan relasi Pasarturi - Pasarsenen,
- KA. 7033a Brantas Tambahan relasi Blitar - Pasarsenen,
- KA 257c Jaka Tingkir relasi Purwosari - Pasarsenen,
- KA 309a Tawang Jaya relasi Semarang Poncol - Pasarsenen.
Sementara, Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada para pengguna jasa KA yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022
Baca Juga: Sambut Libur Nataru, BNI Sediakan Dana Tunai Rp 16,46 Triliun
Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub :
- Usia 18 tahun ke atas: Wajib vaksin ketiga atau booster, WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Usia 6-17 tahun: Wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga