Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 20:07 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan pers usai meninjau pagar laut di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
  • KPK menduga Erwin meminta dua miliar rupiah kepada pihak Summarecon untuk mengurus pembukaan blokir HGB di Bogor.
  • Direktur Utama Summarecon Adrianto menyerahkan uang suap sebesar satu setengah miliar rupiah kepada Erwin pada Agustus 2026.
  • KPK menetapkan delapan orang tersangka kasus korupsi dan langsung melakukan penahanan pada September 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Erwin (ERW) meminta Rp2 miliar untuk mengurus hak guna bangunan (HGB) Summarecon.

Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari pengajuan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Diduga, sebagian dari tanah itu masih bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.

Kemudian, Taufik menyebut para ahli waris mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/20260.

Kemudian, terjadi komunikasi antara perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi (YA) dan orang kepercayaan Nusron Wahid, Erwin.

Dalam komunikasi itu, mereka menyebut bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON) bisa membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut.

“SON tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya,” kata Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menyebut bahwa Yaser dan rekannya, Rizal Pahlevi (LEV) berupaya mendekati Erwin karena kedekatannya dengan Nusron.

“YA dan LEV selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut,” beber Taufik.

“Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” tambah dia.

Namun, kata Taufik, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan ‘fee broker’ dari pengurusan tersebut.

Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR) kemudian diduga menyerahkan uang melalui Yaser dan Pahlevi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” tandas Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, tersangka lainnya bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com