Suara.com - Buat orang kaya yang punya deretan mobil mewah ada baiknya untuk tidak lagi menggunakan bahan bakar yang masih disubsidi oleh pemerintah.
Pasalnya, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM diterbitkan.
Nantinya dengan adanya revisi tersebut akan dikriteriakan kendaraan baik mobil maupun motor yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan langkah ini demi menertibkan para pemilik mobil mahal agar tak lagi meminum Pertalite dan mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Mobil yang mahal-mahal aja, tapi kalau mobil umum, terus kemudian untuk dukungan kegiatan masyarakat itu kan harus dibantu. Intinya mobil-mobil yang dimiliki oleh yang mampu," kata Arifin di Kantornya, Jumat (23/12/2022).
Arifin pun berharap kedepannya dengan adanya aturan ini, penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Terungkap Penyebab Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia untuk Perbankan Syariah!
-
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Hadapi Kompleksitas dan Digitalisasi
-
Genjot Daya Saing Daerah, Arsitek Lanskap Dorong Infrastruktur Hijau
-
Ekonom PEPS: Kriminalisasi Sengketa Bisnis Hambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
-
Cara Update Data Desil DTKS 2026 Agar Dapat Bansos
-
Apa Itu 'Saham Gorengan'? Ramai Dibahas Imbas Kasus PIPA dan MINA
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia