Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menentukan tanggal cuti bersama untuk aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (ASN/PNS). PNS akan merasakan cuti bersama pada selama delapan hari.
Penentuan cuti bersama ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Aturan telah ditandatangani oleh Jokowi sejak 23 Desember 2022.
"Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," isi Keppres tersebut, seperti yang dikutip Kamis (29/12/2022).
Dalam aturan, cuti bersama ditegaskan tidak mengurangi jatah cuti tahunan para PNS. Artinya, jumlah cuti para PNS akan tetap tahun 2023.
"Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi Keppres tersebut.
Namun, bagi PNS yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunannya Bisa ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Dengan jumlah cuti bersama para PNS di atas, maka tidak jauh beda dengan pegawai swasta yang juga ditetapkan selama delapan hari.
Adapun berikut delapan tanggal cuti bersama PNS tahun 2023:
- 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek
- 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
- 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
- 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
- 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dipastikan Kembali Dibuka, Berikut FormasiLengkapnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
S&P Peringatkan Indonesia soal Tekanan Fiskal, Ada Risiko Penurunan Rating
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan