Suara.com - Indonesia memang bandarnya orang-orang terkaya atau crazy rich yang membayar pajak super tinggi. Tercatat ada 1.119 wajib pajak crazy dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun.
Dengan penghasilan itu, para crazy rich otomatis dikenakan pajak penghasilan atau PPh sebesar 35%. Tarif pajak ini merupakan tarif baru yang sebelumnya penghasilan Rp 500 juta ke atas dikenakan pajak 30%.
"Hal ini karena berdasarkan data DJP tahun 2022, mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang," tulis Direktorat Jenderal Pajak RI dalam akun twitter resmi @DitjenPajakRI, seperti dikutip Kamis (12/1/2023).
Jika dihitung kasar, crazy rich yang berpenghasilan Rp 5 miliar dengan tarif 35%, maka akan membayar PPh sebesar Rp 1,75 miliar.
Menurut Ditjen Pajak, besaran tarif pajak yang dibayarkan para crazy rich agar mengurangi ketimpangan sosial dalam membayar pajak.
"Maka kenaikan tarif pajak bukan hanya untuk mendulang pendapatan, tetapi jalan panjang yang dirintis DP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas," kata DJP.
Pengenaan pajak untuk para crazy rich juga diingatkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam unggahannya di Instagram, dia membenarkan kisaran PPh yang dibayarkan crazy rich senilai Rp 1,75 miliar.
"Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak, bakan yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun," imbuh Sri Mulyani.
Baca Juga: Saran Sri Mulyani untuk Para Calon Mertua: Cari Menantu Bankir
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
6 Ide Usaha Sampingan di Masa Pensiun Agar Tetap Produktif dan Bahagia
-
Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi
-
Harga Cabai Rawit di Papua Pedas, Tembus Rp125 Ribu/Kg
-
Rupiah Bisa 'Bernafas Lega' Jelang Akhir Tahun
-
Pasca IPO, Superbank Tancap Gas! Laba Tembus Rp122 Miliar
-
Jelang Libur Nataru, Mayoritas Harga Pangan Nasional Kompak Melandai, Cabai dan Bawang Merah Turun
-
Sambut Nataru dan Tutup Buku 2025, BI Sesuaikan Jadwal Operasional Sistem Pembayaran
-
Tensi Panas! AS Adang Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Global Langsung Melompat
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan