Suara.com - Komunitas Motor Besar Club Indonesia tampaknya harus bersabar agar motor gede atau moge bisa melintasi jalan tol. Sebab, pemerintah belum merestui keinginan tersebut.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan, secara regulasi motor tidak diperbolehkan untuk masuk jalan tol. Adapun, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada pasal 38 telah jelas bahwa jalan tol hanya dikhususkan untuk kendaraan roda empat.
"Kalau regulasinya jalan tol nggak bisa (buat moge)," ujarnya di Kompleks DPR Jakarta, yang dikutip Rabu (18/1/2023).
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menyebut, saat ini ada tol yang khusus dilewati sepeda motor. Hanya saja, ruas tol khusus motor dengan mobil terpisah.
Dia melanjutkan, permasalahan disiplin lalu lintas juga masih menjadi pertimbangan dilarangnya moge masuk jalan tol.
"Karena masalah-masalah dengan disiplin berlalu lintas kita kan belum cukup bagus. Nanti akan menimbulkan masalah keselamatan juga," jelas dia.
Namun, tambah Hedy, berkaca di luar negeri, para pengendaranya tertib berlalu lintas. Sehingga, pemerintahnya mengizinkan pengendara motor mulai dari moge hingga skuter masuk jalan tol.
"Posisinya umpanya dia berhenti, ya nggak boleh motor di samping mobil. Dia hanya di belakang mobil. Kita kan masih jauh ke situ," pungkas dia.
Baca Juga: Ramai Moge Minta Masuk Jalan Tol, Begini Aturannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis